Organisasi Pemuda Dorong Lahirnya Qanun Kepemudaan di Kota Lhokseumawe

Ilustrasi Kepemudaan

LHOKSEUMAWE – Forum Pemuda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe meminta kepada Pemkot Lhokseumawe untuk segera Menyusun qanun kepemudaan di Kota setempat. Karena hingga kini belum ada qanun kepemudaan di tingkat Gampong.

Ketiadaan qanun yang mengatur hal itu menjadikan adanya tumpang tindih sehingga pemberdayaan pemuda menjadi tidak maksimal.

Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan pemuda meminta Pemkot Lhokseumawe segera membuat qanun kepemudaan. Rekomendasi qanun tersebut juga telah diserahkan kepada Wakil Walikota Lhokseumawe, H Yusuf Muhammad di Aula Oproom kantor Walikota, Jumat, 5 November 2021 lalu.

Koordinator Forum Komunikasi dan Silaturahmi OKP – Ormas Kota Lhokseumawe, Teuku Fazil Mutasar mengatakan, dengan adanya qanun itu nantinya dapat mengatur peran pemuda ditengah masyarakat dari tingkat Gampong hingga ke Kota.

“Beberapa contoh diantaranya soal ketentuan batas usia Ketua Pemuda Gampong, karena dibeberapa tempat Ketua Pemuda dijabat oleh orang yang sudah melewati usia 45 tahun. Makanya pembatasan usia harus di atur secara spesifik,” kata Teuku Fazil Mutasar di Lhokseumawe, Kamis, 11 November 2021.

Sementara itu Edy Maulana Ketua Forum Pemuda Kecamatan Muara Dua menyebutkan, kedepan tidak ada lagi Ketua Pemuda yang “giginya” sudah lepas namun masih menjadi Ketua Pemuda.

“Coba saja cek ke Gampong pasti ada ketua pemuda yang “giginya” sudah lepas artinya sudah tua usianya, tapi masih dikategorikan sebagai ketua pemuda,”ujar Edy.

Edy juga berharap penyerapan anggaran Gampong melalui ADG harus memprioritaskan kepemudaan Gampong.

“Kami mendorong seluruh Ketua Pemuda dan Geuchik agar mendukung lahirnya Qanun Kepemudaan di Kota Lhokseumawe, karena ini bukan untuk kepentingan kelompok melainkan untuk kepentingan umum,” tuntasnya.