Menjadi Buzzer: Ketika Lidah Disewa dan Dosa Diperdagangkan

Menjadi Buzzer: Ketika Lidah Disewa dan Dosa Diperdagangkan

Oleh: Alwy Akbar Al Khalidi

(Akademisi Hukum Islam)

Mediasatunews.com | Di era digital, lahir berbagai profesi baru yang sebelumnya tidak dikenal masyarakat. Salah satunya adalah buzzer. Profesi ini tidak membutuhkan ijazah tinggi, bahkan terkadang tidak menuntut integritas dan kemampuan berpikir yang mendalam.

Tugasnya sederhana: menggiring opini, mengulang narasi, menggoreng isu, membela atau menyerang seseorang bukan karena kebenaran, melainkan karena bayaran.

Di Indonesia, fenomena buzzer tumbuh semakin subur, terutama dalam ruang politik dan kekuasaan. Ketika muncul kebijakan yang menuai kritik atau sulit dipertanggungjawabkan, pasukan digital segera hadir membangun opini tandingan di media sosial. Mereka bukan sedang mencari kebenaran, melainkan menjaga kepentingan tertentu.

Prinsip yang digunakan pun sederhana: siapa yang membayar, dialah yang dibela.

Dalam Islam, persoalan ini penting dibahas karena tidak semua pekerjaan yang menghasilkan uang otomatis dianggap halal. Ada pekerjaan yang secara ekonomi menguntungkan, tetapi secara moral dan syariat justru merusak.

Pelacuran menghasilkan uang.

Korupsi menghasilkan uang.

Menjual kebohongan pun menghasilkan uang.

Namun, Islam tidak pernah mengukur halal dan haram berdasarkan besar kecilnya pendapatan. Islam menilai dari substansi perbuatannya.

Secara sederhana, buzzer adalah orang yang dibayar untuk menggiring opini publik melalui media digital. Dalam konteks bisnis, aktivitas tersebut mungkin masih dapat dibenarkan, misalnya ketika perusahaan menggunakan influencer untuk mempromosikan produk.

Namun, persoalan menjadi berbeda ketika buzzer masuk ke wilayah politik, kekuasaan, dan manipulasi publik.

Fakta dipelintir.

Kebohongan dikemas menjadi kebenaran.

Kritik dibungkam melalui serangan digital.

Karakter seseorang dihancurkan lewat fitnah yang sistematis.

Pada titik itu, buzzer bukan lagi bagian dari profesi komunikasi, melainkan telah berubah menjadi industri kebatilan.

Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang bermuamalah di media sosial menegaskan larangan menyebarkan hoaks, fitnah, ghibah, ujaran kebencian, dan informasi menyesatkan. Penelitian dalam AL-FIKRAH: Jurnal Kajian Islam juga menyimpulkan bahwa aktivitas buzzer politik yang menyebarkan disinformasi bertentangan dengan prinsip siyāsah syar’iyyah karena merusak kemaslahatan publik.

Islam sendiri memberikan perhatian serius terhadap kebohongan. Allah Swt. berfirman:

“Dan janganlah kamu mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan jangan kamu sembunyikan kebenaran itu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 42)

Ayat tersebut sangat relevan dengan fenomena hari ini. Sebab, pekerjaan utama buzzer sering kali memang mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan.

Yang salah dibuat tampak benar.

Yang gagal dibuat terlihat berhasil.

Yang kritis dilabeli sebagai pembenci negara.

Yang korup dibela mati-matian.

Bahkan, penguasa dianggap seolah-olah suci dari kesalahan.

Ironisnya, semua itu dilakukan secara sadar.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:

الوسائل لها أحكام المقاصد

“Sarana mengikuti hukum tujuan akhirnya.”

Artinya, suatu media atau alat akan mengikuti tujuan penggunaannya. Media sosial pada dasarnya bersifat netral. Namun, ketika digunakan untuk menyebarkan fitnah dan kebohongan, hukumnya ikut menjadi haram.

Begitu pula dengan profesi buzzer. Jika digunakan untuk menyampaikan informasi yang benar, edukatif, dan membawa kemaslahatan, maka hukumnya boleh. Akan tetapi, jika digunakan untuk menyebarkan dusta, menyerang lawan politik, menciptakan polarisasi sosial, dan menipu publik, maka hukumnya berubah menjadi haram.

Persoalan yang lebih memprihatinkan, sebagian buzzer justru bekerja membela kekuasaan yang dinilai gagal.

Harga pangan meningkat.

Korupsi merajalela.

Penegakan hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.

Namun, di media sosial selalu muncul pasukan digital yang berusaha meyakinkan publik bahwa keadaan baik-baik saja.

Mereka menertawakan kritik.

Menyerang akademisi.

Mengejek ulama.

Dan memproduksi ilusi secara terus-menerus.

Padahal, dalam Islam, membela kebatilan termasuk dosa besar.

Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin mengingatkan bahwa kerusakan terbesar dalam masyarakat sering kali bukan hanya lahir dari orang zalim, tetapi juga dari orang-orang yang membantu kezaliman itu terlihat wajar.

Di titik inilah buzzer bekerja.

Mereka menjadi tukang poles kebusukan.

Menjadi make-up artist bagi kegagalan.

Mereka tidak memperbaiki kerusakan, melainkan hanya membuat masyarakat tidak melihat kerusakan tersebut.

Lebih berbahaya lagi, sebagian melakukannya atas nama agama. Membela penguasa dianggap sebagai bentuk loyalitas.

Padahal, Islam tidak pernah mengajarkan ketaatan buta.

Ibnu Taimiyah pernah mengatakan:

“Allah menegakkan negara yang adil meskipun kafir, dan tidak menegakkan negara zalim meskipun Muslim.”

Dalam Islam, ukuran utama adalah keadilan, bukan fanatisme, kultus individu, ataupun kesetiaan politik.

Karena itu, perlu ditegaskan bahwa tidak semua pekerjaan digital dapat dibenarkan secara syariat. Tidak semua profesi baru otomatis memiliki legitimasi moral dan agama.

Ada orang yang menjual tenaga.

Ada orang yang menjual pikiran.

Namun, buzzer yang memproduksi kebohongan sesungguhnya sedang menjual nuraninya.

Dalam Islam, lidah adalah amanah. Jari-jari yang mengetik juga amanah. Media sosial bukan ruang bebas nilai. Setiap kata dan informasi yang disebarkan kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Barangkali inilah tragedi terbesar di era digital:

Dulu orang berdosa karena berbohong.

Kini, orang justru digaji untuk menyebarkan kebohongan.

Dan yang lebih tragis, semakin besar dustanya, semakin mahal pula bayarannya.

*Penulis adalah Akademisi Hukum Islam, dosen STAI Nusantara Banda Aceh, dan mahasiswa doktor Studi Islam Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta.