Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita di Yayasan, Pelaku Diamankan

Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Balita di Yayasan, Pelaku Diamankan

 

Mediasatunews.com | BANDA ACEH – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang viral di media sosial kini tengah didalami oleh aparat kepolisian. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan terduga pelaku.

Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi. Mereka terdiri dari pihak yayasan penitipan anak serta para pengasuh.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh,” ujar Dizha, Selasa (28/4/2026) malam.

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV dari Yayasan BD beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan terhadap seorang balita yang dititipkan di tempat tersebut.

Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang dibackup oleh Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, bergerak cepat mengamankan seorang perempuan berinisial DS (24). Ia diketahui merupakan pengasuh anak di yayasan tersebut.

Menurut Dizha, dugaan tindak kekerasan itu terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada 24 dan 27 April 2026.

“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh keterangan saksi serta alat bukti yang ada sebelum memberikan keterangan resmi lanjutan kepada publik.

“Kami masih melakukan pendalaman. Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya setelah semua data terkumpul,” pungkas Dizha.

Penulis: PutraEditor: Redaksi