Titik Panas di Rawa Tripa Naik 43 Kali Lipat dari Tahun 2025

Titik Panas di Rawa Tripa Naik 43 Kali Lipat dari Tahun 2025

Mediasatunesw.com | JAKARTA – Penertiban dua unit ekskavator di kawasan Ekosistem Leuser Rawa Tripa oleh Polres Nagan Raya pada Maret 2026 menjadi indikasi kuat bahwa perambahan di kawasan gambut tersebut melibatkan dukungan modal yang tidak kecil.

Keberadaan alat berat di kawasan lindung itu menunjukkan bahwa kerusakan yang terjadi tidak dapat semata-mata dikaitkan dengan aktivitas petani lokal untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Temuan ini kembali menegaskan lemahnya pengawasan pemerintah serta buruknya tata kelola perlindungan ekosistem gambut yang membuat praktik perambahan terus berulang.

Ekosistem Rawa Tripa yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) telah ditetapkan sebagai kawasan lindung melalui Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 karena memiliki ketebalan gambut lebih dari tiga meter. Eksploitasi yang berlangsung secara terstruktur di kawasan ini dinilai menjadi ancaman serius terhadap ketahanan iklim regional.

Berdasarkan temuan terbaru Pantau Gambut, aktivitas pembukaan lahan ilegal yang terus terjadi berbanding lurus dengan meningkatnya angka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Aceh.

Sepanjang Januari hingga Mei 2026, Pantau Gambut mendeteksi sebanyak 2.715 titik panas di seluruh Provinsi Aceh. Kabupaten Aceh Selatan mencatat jumlah tertinggi dengan 918 titik panas, disusul Kabupaten Aceh Barat sebanyak 740 titik, serta Kabupaten Nagan Raya sebanyak 528 titik panas.

Khusus di Kabupaten Nagan Raya, jumlah tersebut meningkat drastis hingga 43 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencatat 12 titik panas.

Temuan di Aceh ini menjadi salah satu yang tertinggi di antara seluruh Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia yang secara keseluruhan mencatat 28.039 titik panas. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18.064 titik panas berada pada Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sementara 9.975 titik panas terdeteksi pada Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik pengeringan gambut melalui pembangunan kanal dan alih fungsi lahan untuk perkebunan monokultur masih menjadi faktor dominan penyebab kebakaran yang terus berulang.

Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, menilai kondisi ini merupakan bukti kegagalan sistemik dalam pencegahan dan pengawasan kawasan ekosistem kritis.

“Rawa Tripa sedang membayar harga dari kegagalan pencegahan yang berlangsung bertahun-tahun. Jika siklus kebakaran ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi tidak lagi sekadar kehilangan lahan, tetapi kehilangan fungsi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh,” ujarnya.

Senada dengan itu, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menyebut karhutla di Rawa Tripa mencerminkan tumpulnya sanksi hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Selama pemerintah hanya sibuk memadamkan api tanpa berani menyeret aktor intelektual yang mengeruk keuntungan, kebakaran Rawa Tripa akan abadi sebagai siklus tahunan yang mengorbankan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Pantau Gambut, Auriga Nusantara, dan HAkA Sumatera mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui reformasi penegakan hukum, penguatan mitigasi dan restorasi gambut, serta pelibatan masyarakat adat dalam perlindungan ekosistem jangka panjang.

Mereka meminta pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ekosistem Gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), melakukan investigasi secara transparan, serta menjatuhkan sanksi tegas terhadap korporasi yang terbukti merusak Rawa Tripa.

Selain itu, sistem pengawasan dini melalui patroli lapangan dan pemantauan titik panas secara real-time perlu diperkuat, disertai percepatan restorasi hidrologis melalui penutupan kanal di kawasan gambut yang telah terdegradasi.

Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, menegaskan bahwa kebakaran berulang di Rawa Tripa bukan disebabkan minimnya regulasi, melainkan lemahnya implementasi aturan yang ada.

“Rawa Tripa terbakar berulang kali bukan karena Indonesia kekurangan aturan, tetapi karena aturan yang ada masih terfragmentasi dan belum menempatkan perlindungan gambut dalam satu kerangka yang utuh. Tanpa RUU Perlindungan Ekosistem Gambut, negara akan terus sibuk merespons kebakaran tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkannya,” katanya.

Pentingnya Gambut

Indonesia memiliki kawasan gambut tropis terbesar di dunia dengan luas mencapai 13,43 juta hektare yang tersebar di Sumatera, Kalimantan, dan Papua. Lahan gambut Indonesia menyimpan sekitar 57 gigaton karbon atau 20 kali lebih besar dibandingkan karbon pada tanah mineral biasa.

Ketika gambut dikeringkan atau dialihfungsikan, cadangan karbon tersebut akan terlepas ke atmosfer dalam bentuk gas rumah kaca yang mempercepat perubahan iklim. Karena itu, perlindungan ekosistem gambut menjadi salah satu kunci penting dalam upaya menekan laju krisis iklim sekaligus menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada fungsi ekologisnya.

Penulis: PutraEditor: Redaksi