BANDA ACEH – Aliansi Buruh Aceh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum 2022 di Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh. Aksi demo dilakukan di bundaran simpang 5 dan Kantor DPRA Kota Banda Aceh, Rabu, 17 November 2021.
Aliansi Buruh Aceh meminta Pemerintah Aceh dan DPRA untuk merevisi qanun ketenagakerjaan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat Aceh.
Sekjen Aliansi Buruh Aceh Habibi mengatakan, keberadaan UU Cipta kerja dinilainya sangat merugikan hak pekerja seperti dalam segi upah dan status tenaga kerja.
“Dengan adanya revisi qanun ketenagakerjaan menjadi solusi untuk pekerja di Aceh sehingga qanun ini menjawab apa yang dibutuhkan buruh di Aceh, terutama dalam aksi ini perjuangan upah minimum 2022,” kata Habibi di Banda Aceh, Rabu, (17/11).
Lebih lanjut Habibi mengatakan, berdasarkan hasil survey di 13 Kabupaten/kota di Aceh, mereka menuntu kenaikan upah sebesar Rp. 3.250.000; kepada Pemerintah.
Menurut Habibi, Peraturan Pemerintah (PP) No 36 sangat merugikan pekerja dan buruh karena tidak adanya kenaikan upah.
“Menuntut kenaikan upah minimum 2022, baik upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota, Aliansi Buruh Aceh meminta untuk Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh sama-sama merevisi qanun ketenagakerjaan sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat di aceh,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan, dengan adanya revisi qanun maka akan mendatangkan dampak positif dan kesejahteraan bagi buruh.
“Karena dampak UU No 11 Tahun 2020 bagi kami sangat merugikan pekerja,” tutupnya. (Is)






