BANDA ACEH – Personel Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menciduk JM (43) warga Baitussalam, Aceh Besar atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya usia 14 tahun.
Parahnya, pelaku tega merudapaksa darah dagingnya itu hingga delapan kali di rumah mereka.
Perbuatan bejat ini pertama kali dilakukan pelaku bulan November 2021 hingga yang terakhir terjadi pada tanggal 14 April 2022.
“Pertama kali terjadi November 2021, saat korban tidur sendirian, pelaku masuk dan melakukan aksinya. Korban mencoba melawan namun pelaku tidak peduli, korban hanya bisa nangis ketakutan kala itu,” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu, 21 April 2022, malam.
Pelaku, lanjut Kasat, ditangkap polisi di rumah temannya di kawasan Desa Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar , sekira pukul 15.30 WIB, Rabu, 20 April 2022, sore.
Penangkapan ayah bejat itu berawal dari keberanian korban memberitahukan perbuatan bejat ayahnya itu kepada ibunya. Kemudian, perbuatan pelaku dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 20 April 2022.
“Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah pakaian korban sebagai barang bukti. Pelaku pun kini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses hukum lanjut,” ujar Kasat.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 49 Jo Psal 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.






