Mediasatunews.com | Banda Aceh – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRK Banda Aceh, Ramza Harli, menyoroti polemik penangguhan penahanan terhadap terduga pelanggar syariat Islam yang diamankan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu. Ia meminta seluruh proses penegakan hukum syariat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Ramza, qanun tentang penegakan syariat Islam harus diterapkan secara adil tanpa pandang bulu. Ia menegaskan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
“Siapa pun yang bersalah harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya berlaku bagi masyarakat tertentu, sementara pihak lain mendapat perlakuan berbeda,” kata Ramza kepada Serambi, Kamis (4/6/2026).
Ia juga mengingatkan Satpol PP-WH agar tidak takut terhadap intervensi atau tekanan dari pihak mana pun dalam menjalankan tugas. Menurutnya, tidak boleh ada praktik perlindungan atau “beking” dalam penegakan hukum syariat dan aparat harus menjalankan tugas secara profesional.
“Tidak boleh ada praktik beking dalam penegakan hukum syariat Islam,” tegasnya.
Ramza menilai persoalan penangguhan penahanan perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menggerus kepercayaan publik.
“Harus dijelaskan juga siapa yang berhak mengajukan penangguhan penahanan. Biasanya pengacara dapat mengajukan permohonan. Namun, mengapa ada seorang polisi yang datang langsung melakukan penangguhan sebelum pemeriksaan tuntas,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK Banda Aceh itu mengaku heran karena proses penangguhan dinilai berlangsung cepat setelah terduga pelanggar diamankan. Menurutnya, pemeriksaan seharusnya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran sebelum penangguhan diberikan.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum serta pihak yang mengajukan penangguhan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, Ramza menyoroti kabar bahwa terduga pelanggar melarikan diri setelah mendapatkan penangguhan penahanan. Menurutnya, harus ada pihak yang bertanggung jawab apabila informasi tersebut benar terjadi.
“Kalau benar pelaku sampai melarikan diri, siapa yang bertanggung jawab? Ini harus dijelaskan kepada masyarakat agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum syariat dapat dipermainkan,” katanya.
Ramza meminta Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh ke depan lebih tegas dan berani dalam menjalankan tugas penegakan syariat Islam sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kasatpol PP harus memiliki sikap tegas dan berani menolak permohonan penangguhan penahanan apabila tidak sesuai prosedur. Penegakan hukum harus tetap berpegang pada aturan dan tidak boleh dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun,” pungkasnya.[]






