LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan hukuman cambuk terhadap sepasang kekasih yang melanggar Syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yakni melakukan jarimah zina. Eksekusi…
Hukuman Cambuk
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
