Dua Penzina Dihukum Cambuk di Lhokseumawe

Dua Penzina Dihukum Cambuk di Lhokseumawe
Algojo sedang memberikan hukuman cambuk kepada DAP karena terbukti melakukan jarimah zina dengan kekasihnya ASA. (Foto: Dok. rbnews)
LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melaksanakan hukuman cambuk terhadap sepasang kekasih yang melanggar Syariat Islam sesuai Qanun Aceh Nomor: 06 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat yakni melakukan jarimah zina.
Eksekusi hukuman cambuk dilaksanakan di halaman kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Selasa, 21 Maret 2023. Kedua pelanggar Syariat ASA (pria) dan DAP (Wanita) dieksekusi hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali.
Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana, mengatakan, eksekusi ini merupakan perdana semenjak dirinya ditunjuk menjadi pimpinan di instansi tersebut.
“Alhamdulillah kita berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Mahkamah Syariah untuk proses eksekusinya dan bisa terlaksana hari ini,” ujar Heri Maulana.
Pasca amar putusan keluar, kata Heri, pihaknya langsung melakukan eksekusi sebagai upaya untuk menegakkan Syariat Islam di Kota Lhokseumawe. Sehingga masyarakat dapat merasakan langsung penegakan Syariat Islam di Kota itu.
“Kedepan kita lebih menekankan pembinaan sebagai salah satu inovasi penegakan Syariat Islam, sehingga hukuman cambuk dapat lebih kita minimalisir,” ujar dia.

“Mereka para terpidana akan menjalani rehabilitasi moral dan akhlak, sehingga nanti mereka dapat menjadi suri tauladan untuk mereka sendiri saat kembali ke tengah masyarakat,” tutup Heri.