Mediasatunews.com | Banda Aceh — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memulai pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) secara serentak di seluruh Indonesia mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Di Aceh, BPS Provinsi Aceh menerjunkan petugas lapangan ke berbagai wilayah, mulai dari kawasan perkotaan hingga daerah pelosok di Tanah Rencong.
Pendataan tersebut menyasar rumah tangga, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor pertanian, hingga usaha berskala besar. Sensus ini bertujuan menghasilkan basis data ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi.
Kepala BPS Provinsi Aceh, Agus Andria, mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar menerima kedatangan petugas sensus serta memberikan data yang benar dan jujur.
“Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar menerima kedatangan petugas SE2026 serta memberikan data yang benar. Data yang akurat akan membantu pemerintah dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan. Bagi pelaku usaha, data tersebut juga bermanfaat untuk pengembangan bisnis dan melihat potensi usaha,” kata Agus Andria di Banda Aceh, Senin (15/6/2026).
Pelaksanaan SE2026 dilakukan melalui metode pendataan langsung dari rumah ke rumah (door to door) dan pusat-pusat usaha. Pendataan mencakup berbagai aktivitas ekonomi masyarakat, seperti pasar tradisional, kedai kopi, toko kelontong, warung makan, toko pakaian, sektor distribusi barang, hingga pelaku ekonomi digital.
Masyarakat juga diimbau mengenali petugas resmi SE2026 guna menghindari modus penipuan. Petugas lapangan dibekali atribut resmi berupa:
- Rompi bertuliskan “Petugas Sensus”;
- Kartu tanda pengenal (ID card) resmi yang dilengkapi QR code; dan
- Surat tugas resmi.
Untuk menyukseskan pelaksanaan sensus, BPS mengampanyekan gerakan “TIR” sebagai panduan bagi masyarakat selama masa pendataan.
T berarti “Terima Petugas SE2026”, yakni menyambut petugas yang datang ke rumah atau tempat usaha dengan terbuka serta menjunjung nilai peumulia jamee atau memuliakan tamu.
I berarti “Isi Data dengan Benar”, yaitu memberikan informasi yang jujur, valid, dan akurat terkait aktivitas ekonomi yang dijalankan.
Sementara itu, R berarti “Rahasia Terjaga”. BPS memastikan seluruh data yang diberikan masyarakat dijamin kerahasiaannya sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak akan disalahgunakan.[]






