Kejati Aceh Ringkus DPO Kasus Perlindungan Anak yang Buron Sejak 2025

Kejati Aceh Ringkus DPO Kasus Perlindungan Anak yang Buron Sejak 2025

Mediasatunews.com | Banda Aceh – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, berinisial SM, pada Selasa (4/8/2026).

Terpidana ditangkap di sebuah kios atau toko kelontong di Jalan Stabat–Secanggang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Proses penangkapan berlangsung aman, tertib, dan tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis menjelaskan, SM merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3299 K/Pid.Sus/2023 tanggal 6 September 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam putusan tersebut, kata Ali, SM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dan denda sebesar Rp1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Namun, setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap dan akan dieksekusi, terpidana tidak diketahui keberadaannya. Meski telah dipanggil secara patut beberapa kali oleh jaksa, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari pelaksanaan eksekusi,” jelas Ali.

Karena itu, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menetapkan Syibral Malasyi sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor B-2222/L.1.19.3/Eku.3/09/2025 tanggal 25 September 2025 tentang Bantuan Pemantauan/Pengamanan.

“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan terpidana di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ujarnya.

Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sambil menunggu Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menjemputnya untuk menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang agar segera menyerahkan diri. Kami juga akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.[]