Petugas Temukan Miras Saat Razia Cafe di Kawasan Waduk Lhokseumawe

Petugas gabungan menyita miras dalam razia di Kawasan Waduk, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 13 November 2021, malam. (Foto: Dok. Camat Banda Sakti)

LHOKSEUMAWE – Petugas Gabungan yang terdiri dari Kepolisian, Muspika dan Satpol PP Kota Lhokseumawe menggelar operasi penegakan Syariat Islam, Sabtu Malam, 14 November 2021.

Sejumlah kafe yang selama ini diduga menjadi tempat maksiat di Kawasan Waduk, Kecamatan Banda Sakti digeledah oleh petugas gabungan.

Enam orang berikut barang bukti minuman beralkohol disita oleh petugas dalam patrol rutin tersebut.

“Disitu pengunjung kafe bebas berpesta dengan suguhan musik. Mereka berkaraoke hingga berjoget ria layaknya kawasan lokalisasi,” tandas Danramil 16/Banda Sakti, Kapten Czi Hermansyah.

Apa yang mereka lakukan, kata Hermansyah, sangat bertentangan dengan aturan Syariat Islam yang dijalankan di Aceh.

“Saat penggeledahan tadi kami mendapatkan beberapa barang bukti minuman yang memabukkan. Selain itu sudah diamankan enam orang terduga pelaku,” kata Hermansyah.

Sementara itu, Camat Banda Sakti, Heri Maulana meminta para pelaku usaha untuk tidak lagi membuka tempat karaoke di kawasan Waduk.

Jika tidak dipatuhi, sebut Heri, maka pihaknya akan mengambil sikap tegas berupa pencabutan izin usaha hingga digusur.

“Saya tegaskan buat para pedagang di waduk untuk tidak membuka tempat karaoke lagi, jika tempat karaoke masih saja berlanjut nanti saya akan ambil sikap untuk saya cabutkan izin atau digusur,” ujarnya.

Menurutnya, banyak tempat karaoke di Kawasan Waduk diduga dijadikan tempat maksiat dimana pengunjung kafe bebas berpesta dengan suguhan musik mengentak dengan suguhan minuman beralkohol.

Heri Maulana menegaskan untuk para pedagang yang berada di kawasan Waduk Lhokseumawe agar menggunakan lapak dengan bermanfaat dan terjaga dari maksiat.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan memanggil seluruh pengusaha kafe di Kawasan Waduk untuk mengecek izin usaha.

“Jangan ada lagi tempat karaoke,” pungkasnya. (sa)