ACEH UTARA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Aceh Utara telah melakukan verifikasi dan uji air laut terkait adanya laporan ikan mati di Pelabuhan Krueng Geukuh diduga akibat adanya limbah PT PIM.
Berdasarkan hasil verifikasi selama dua hari, DLHK Aceh Utara mengambil kesimpulan kondisi air laut masih normal di sekitar Pelabuhan Krueng Geukuh dan tidak ditemukan adanya sampah ikan mati yang terapung.
Menanggapi hal ini, Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB mengatakan, untuk membuktikan adanya pencemaran lingkungan dalam kasus tersebut, Yara merekomendasikan untuk dilakukan pengecekan air limbah (Outlet/Pembuangan terakhir) kolam limbah PT Pupuk Iskandar Muda.
Lanjutnya, YARA Aceh Utara meminta pengecekan harus dilakukan di laboratorium terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Nanti kita lihat hasilnya apakah dibawah baku mutu yang ditetapkan Pemerintah atau melebihi baku mutu,” kata Iskandar PB melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 13 Februari 2022.
Dikatakan Iskandar PB, PT PIM harus membuka hasil laporan rutin per bulan, per triwulan dan per semester hasil uji air limbah. Menurutnya, ini merupakan tugas dan tanggung jawab PT PIM sesuai dokumen AMDAL yang telah disahkan.
“PT PIM kami minta untuk membuka dokumen AMDAL, RKL dan RPL teknologi apa yang mereka gunakan dalam pengelolaan air limbah, apakah mereka lakukan pemantauan dan pengelolaan lingkungan,” tandasnya.
“Terakhir, kami mendesak penyidik PNS LHK dan PPLH untuk melakukan penyelidikan dugaan pencemaran lingkungan yang menyebabkan matinya ikan di Pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara,” tutupnya. (SA)






