YARA Aceh Utara Mediasi Kisruh Bakal Calon Geuchik Meunye VII Dengan Tuha Peut

YARA Aceh Utara Mediasi Kisruh Bakal Calon Geuchik Meunye VII Dengan Tuha Peut
Foto: Dok. IST

ACEH UTARA – Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) dan Ketua Tuha Peut Gampong Meunye VII, Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara diduga mempersulit Hasbullah salah satu bakal calon Geuchik untuk melakukan pendaftaran.

Camat Pirak Timur Zukhirullah S.Sos menyebutkan, dirinya mengetahui upaya pencekalan terhadap salah satu calon Geuchik oleh Tuha Peut Gampong setempat. Alasannya, mereka takut calonnya kalah dalam pemilihan Geuchik sehingga terjadi dugaan pencekalan.

“Mereka beralasan di Dusun Buket Cibrek (tempat tinggal Hasbullah) memiliki banyak penduduk dan Kartu Keluarga (KK) sehingga muncul ketakutan kalah,” ujar Zukhirullah S.Sos, Rabu, 2 Maret 2022.

Camat meminta agar pihak Gampong mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Pihak Kecamatan, sebut Camat, telah menerima empat nama bakal calon Geuchik dari P2G, namun tidak terdapat nama Hasbullah didalamnya.

“Saya tidak mengetahui detail bagaimana pembukaan pendaftaran pencalonan Geuchik di Gampong Meunye VII,” tuturnya.

“Kalau masalah penempelan pengumuman pendaftaran memang ada, tapi mekanisme di lapangan seperti apa itu kita tidak tahu. Sebenarnya kita sudah menyampaikan kepada pihak P2G untuk memberitahukan masyarakat secara jelas mengenai adanya pendaftaran keuchik di gampong,” tambahnya.

Camat Pirak Timur kembali meminta agar masalah ini dapat diselesaikan di internal Gampong. Karena, pada prinsipnya setiap warga Negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai Geuchik atau Kepala Desa.

Penempelan pengumuman, kata Camat, untuk pendaftaran itu ditempel hanya di meunasah (surau), sedangkan empat dusun yang ada dalam gampong tersebut tidak dilakukan berdasarkan informasi diperoleh dari masyarakat.

“Di gampong itu memang muncul gejolak sudah sejak lama, tapi berefek hingga sekarang. Kita berharap persoalan ini bisa diselesaikan tingkat desa secara baik,” tutupnya.

Sementara itu, YARA Perwakilan Aceh Utara telah memberikan pendampingan hukum melalui kuasa hukumnya , Muhammad Zubir, S.H., M.H., kepada Hasbullah selaku bakal calon Geuchik yang mendapat dugaan pencekalan oleh P2G Gampong setempat.

“Kami telah turun langsung ke Kantor Camat Pirak Timur untuk melakukan mediasi antara Ketua Tuha Peut bersama Hasbullah dan Kuasa Hukumnya Muhammad Zubir SH., MH,” ungkap Ketua YARA Perwakilan Aceh Utara Iskandar PB.

“Jika nantinya ini tidak terselesaikan di tingkat Gampong, maka akan kita tindak lanjuti ke Polres Aceh Utara,” pungkas Iskandar PB.