ACEH BESAR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar Iskandar Ali resmi mendaftar sebagai calon Ketua Kadin Aceh periode 2022-2027. Selain itu, Iskandar Ali saat ini juga masih menjabat sebagai Ketua Kadin Kabupaten Aceh Besar.
Pengamat Kebijakan publik, politik dan peneliti Lembaga Emirate Development Reseach (EDR) Usman Lamreung menyebutkan, Iskandar Ali berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Usman Lamreung berpendapat, lebih baik Iskandar Ali membatalkan pencalonan dirinya sebagai calon Ketua Umum Kadin Aceh sekaligus mengundurkan diri dari jabatannya sekarang sebagai Ketua Kadin Aceh Besar.
“Ketua DPRK tinggal memilih, mundur sebagai anggota dewan atau mundur dari Ketua Kadin, karena jika kita berpedoman pada PP No 16 Tahun 2010 pada Pasal 98, disitu ada yang dilanggar oleh Pak Iskandar Ali dalam kapasitas beliau sebagai Dewan,” kata Usman Lamreung dalam siaran persnya kepada mediasatunews.com, Jumat, 27 Mei 2022.
Sesuai dengan PP tersebut, tegas Usman, sudah seharusnya Dewan Kehormatan DPRK memanggil Ketua DPRK. Lanjutnya, Dewan Kehormatan seharusnya paham dengan aturan tersebut, bahkan bisa saja juga diatur dalam kode etik DPRK.
“Dewan Kehormatan jangan diam bila ada anggota Dewan yang melanggar hukum administrasi, seharusnya dipanggil untuk diminta klarifikasi,” tutup Usman.
Dikutip mediasatunews.com dari salinan PP No 16 Tahun 2010 pada BAB XI tentang larangan dan sanksi disebutkan,
Bagian Kesatu
Pasal 98
1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara dan pejabat daerah lainnya.
- hakim pada badan peradilan; atau
- pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dilarang menerima gratifikasi.
Bagian Kedua
Sanksi Pasal 99
(1) Anggota DPRD yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan.
(2) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
(3) Anggota DPRD yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD.
Pasal 100
Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan/atau
- diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang telah menyerahkan berkas pendaftaran sebagai calon Ketua Kadin Aceh periode 2022-2027 diantaranya, Ismail Rasyid, Rizky Syahputra, Iskandar Ali, Muhammmad Iqbal Piyeung, dan Ibnu Sina.
(sa/abes)