Sekda Aceh Dorong Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana

Sekda Aceh Dorong Percepatan Pemanfaatan Kayu Hanyutan untuk Pemulihan Pascabencana

Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mendorong percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana banjir sebagai sumber daya material strategis guna mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh. Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Pemanfaatan Kayu Hanyutan di Ruang Rapat Potensi Daerah, Sekretariat Daerah Aceh, Senin (26/1).

Dalam arahannya, M. Nasir menegaskan pentingnya segera mengaktifkan tim pemanfaatan kayu hanyutan agar potensi material yang tersedia tidak rusak atau hilang. Menurutnya, keterlambatan penanganan berisiko mengurangi nilai manfaat kayu yang saat ini tersebar cukup masif di sejumlah wilayah terdampak. “Tim ini harus segera diaktifkan untuk mengoptimalkan kerja pemanfaatan kayu hanyutan,” ujarnya.

Ia juga menekankan perlunya mekanisme yang jelas, cepat, dan akuntabel agar seluruh proses berjalan efektif. Target pemanfaatan kayu hanyutan diupayakan rampung sebelum bulan suci Ramadan, dengan penegasan bahwa kayu tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat terdampak dan pembangunan fasilitas umum, bukan untuk kepentingan komersial. Seluruh tahapan, kata M. Nasir, harus dikawal secara ketat.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh (DLHK), Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., menjelaskan bahwa tim pemanfaatan kayu hanyutan memiliki tiga tugas utama: identifikasi dan pendataan kayu yang layak dimanfaatkan, penetapan status kayu terbawa banjir melalui deklarasi bersama, serta pengurusan surat keterangan legalitas kayu hanyutan. Hingga kini, proses identifikasi telah dilakukan di sekitar 50 titik terdampak dan terus berlanjut.

Dalam forum yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Wahyudi, mendorong pemerintah kabupaten/kota membentuk tim aksi di masing-masing sektor serta melibatkan lebih banyak tenaga ahli untuk mempercepat identifikasi dan penetapan status hukum kayu. Ia juga mengingatkan agar distribusi kayu kepada masyarakat tidak dilakukan sebelum status legalnya jelas, guna mencegah penyalahgunaan dan potensi konflik kepemilikan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya pascabencana secara bertanggung jawab dan transparan, demi mempercepat pemulihan serta meningkatkan efektivitas penanganan bencana di Tanah Rencong.