Pemkab Aceh Besar Gelar Rakor Penguatan Cadangan Pangan

Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Cadangan Pangan Daerah bersama Lintas Sektor terkait di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (21/11/2023).  FOTO/MC ACEH BESAR

MEDIASATUNEWS | JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Pangan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Cadangan Pangan Daerah bersama Organisasi Perangan Daerah (OPD) lintas sektor terkait di Aula Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar di Kota Jantho, Selasa (21/11/2023).

Turut hadir pada Rapat Koordinasi tersebut Asisten II Setdakab Aceh Besar M. Ali S.Sos MSi, Sub Koordinator Cadangan Pangan Dinas Pangan Provinsi Aceh, Salman SE Ak MM, Kepala Inspektorat Aceh Besar Zia Ul Azmi SH MH, Kepala Dinas Pangan Aliyadi SPi MM, Kepala Pertanian Aceh Besar Jakfar SP MSi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Arifin SHI MSi serta Kepala Perekonomian Setdakab Aceh Besar Achsani Taqwim S.Sos MPM.

Asisten II M Ali dalam sambutannya mengatakan, diperlukan regulasi yang kuat untuk mengatur pemanfaatan cadangan pangan, menjaga hingga bagaimana aturan pendistribusian.

Diakui hingga saat ini Aceh Besar baru memiliki Peraturan Bupati No. 6 tahun 2013, sehingga masih bisa diperbaharui sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Kita telah melewati beberapa persoalan, baik bencana maupun kondisi lainnya, sehingga perlu regulasi yang kuat dalam rangka mengatur pemanfaatan, menjaga hingga bagaimana aturan pendistribusian cadangan pangan. “Sehingga apa yang dilakukan nantinya sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” harapnya.

Sementara, Sub Koordinator Cadangan Pangan Dinas Pangan Provinsi Aceh, Salman mengatakan, dalam hal penguatan cadangan pangan di daerah, diperlukan komitmen bersama dalam upaya menjaga cadangan pangan, apalagi Aceh Besar telah memiliki Peraturan Bupati No. 6 tahun 2013 sebagai aturan dasar.

“Aceh Besar telah memiliki regulasi melalui Perbup No. 6 tahun 2012, sehingga dalam pelaksanaannya tinggal bagaimana komitmen bersama kita kelola dengan baik,” katanya.

Ali juga menambahkan, cadangan pangan Aceh dalam realisasinya juga telah dirumuskan dalam Qanun no. 11 tahun 2022 , yang didalamnya termaktub dalam cadangan pangan Aceh, Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Cadangan Pangan Gampong. “Karena pengelolaan cadangan pangan ini bisa untuk menjaga inflasi dan konsistensi harga,” ujarnya.

 

Rakor yang dilaksanakan tersebut diharapkan dapat menghasilkan komitmen dan kesepahaman bersama terkait pengelolaan cadangan pangan pemerintah Kabupaten. Dan kesepakatan bersama terkait regulasi pengelolaan cadangan pangan.

“Kita berharap seluruh elemen, stakeholders terkait memiliki komitmen dan kesepahaman bersama terkait pengelolaan dan regulasi cadangan pangan ini, dan selanjutnya hasil rakor akan kita sampaikan kepada Pimpinan Daerah,” pungkasnya. (**)

Penulis: ZickryEditor: Redaksi