BANDA ACEH – Tiga nama calon Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) telah dikirimkan kepada Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah pada 10 Januari 2022 lalu.
Ketiganya Dr. Safrul Muluk, M.A.,M.Ed. (Anggota Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Adat), Tgk. Yusdedi (Wakil Ketua I) dan Prof. Dr. Syamsul Rijal, MA (Wakil Ketua Pemangku Adat).
Dari ketiga nama tersebut Safrul Muluk menjadi nama yang dipilih oleh mayoritas dalam musyawarah besar internal Majelis Adat Aceh.
Pengamat politik Aceh Usman Lamreung mengatakan, jika nantinya Gubernur Aceh lebih memilih nama lainnya diluar usulan mayoritas, dikhawatirkan akan terjadi polemik jilid II dalam kepemimpinan di Lembaga adat Aceh tersebut.
“Dalam usulan untuk Gubernur tidak disebutkan jumlah suara masing-masing calon, bisa saja nanti dipilih yang mendapat 1 suara saja, kalau ini terjadi sudah pasti akan ada konflik baru,” kata Usman Lamreung di Banda Aceh, Kamis, 13 Januari 2022.
Kata Usman, Dari tiga calon yang diusulkan ke Gubernur Aceh, hanya Safrul Muluk yang berasal dari hasil Musyawarah Besar. Dua calon lainnya yang mempunyai jabatan Wakil Ketua MAA dan Wakil Ketua Pemangku Adat bukan berasal dari hasil Mubes.
Seharusnya sebut Usman, dalam pengusulan ke Gubernur Aceh harus disebutkan mana calon yang mendapatkan suara dukungan terbanyak dalam Berita Acara.
“Saya menduga ini ada maksud terselubung, karena peraih suara terbanyak tidak disebutkan dalam usulan ke Gubernur Aceh. Harusnya dilengkapi berita acara dan tata tertib musyawarah pemilihan ketua,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Usman, MAA berada dibawah Lembaga Wali Nanggroe dan setiap pengurus dan Ketua baru berlaku jika sudah dikukuhkan oleh Wali Nanggroe.
“Sebelum dikukuhkan, ada baiknya Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe mengevaluasi terlebih dahulu secara cermat demi menghindari konflik berkepanjangan,” ujarnya.
“Mubes MAA 2018 dan 2020 masalahnya sampai sekarang belum selesai, sepertinya memang sengaja dibiarkan Lembaga adat aceh ini bermasalah terus. Padahal MAA bisa berfungsi membantu Pemerintah Aceh untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kerukunan masyarakat Aceh,” pungkas Usman.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan inkrah dan memerintahkan Gubernur Aceh untuk melantik Badrulzaman Ismail sebagai Ketua MAA hasil Mubes 2018. Hal ini sebagai upaya untuk menjaga marwah Aceh sebagai tanoh endatu. (Sa)






