Beredar Surat Mosi Tidak Percaya ke Pj Bupati, Zubir HT: Bukan Sikap Lembaga DPRK

Beredar Surat Mosi Tidak Percaya ke Pj Bupati, Zubir HT: Bukan Sikap Lembaga DPRK
Zubir HT, Ketua DPD NasDem Aceh Utara. (Foto: Dokpri)

ACEH UTARA – Ketua DPD NasDem Aceh Utara Zubir HT menyampaikan pandangannya terkait beredarnya surat mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP oleh 12 anggota DPRK Aceh Utara.

Zubir menyebutkan, surat mosi tidak percaya terhadap Pj Bupati merupakan inisiatif individu 12 anggota DPRK dan bukan sikap DPRK sebagai sebuah kelembagaan.

“Anggota dewan memang memiliki hak menyampaikan pendapat secara terbuka,” kata Zubir HT di Aceh Utara, Rabu, 1 Maret 2023.

Dari segi kuantitas, total anggota dewan yang menandatangani surat itu hanya seperempat dari total anggota DPRK Aceh Utara.

Menyikapi adanya anggota Fraksi NasDem yang turut membubuhkan tanda tangan mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Aceh Utara, DPD NasDem Kabupaten setempat akan segera memanggil Ketua Fraksi untuk dimintai keterangan.

“Kita akan melihat dasar kajiannya apa mereka turut meneken surat itu,” imbuhnya.

Karena, kata Zubir, mosi tidak percaya merupakan sebuah instrument legislatif dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai lembaga pengawasan. Namun, semua harus tetap mengikuti mekanisme sesuai yang telah diatur dalam tatib DPRK.

DPRK sebagai sebuah lembaga harus membuat kajian secara terbuka terkait sikap terhadap Bupati melalui pansus yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRK. Baru kemudian diambil suatu keputusan rekomendasi salah satunya menggunakan hak interpelasi atau mosi tidak percaya.

“Maka saya berharap Ketua DPRK Aceh Utara untuk menyampaikan statement apakah surat yang beredar itu resmi sebagai sebuah lembaga atau tidak,” tuturnya.

Jangan sampai, tegas Zubir, karena sikap beberapa orang malah mencederai marwah DPRK sebagai sebuah lembaga negara. Dirinya tidak mau DPRK menjadi bahan bullying atau candaan olok-olok oleh masyarakat karena sikap konyol oknum tertentu.

“Kalau memang surat mosi tidak percaya itu tidak memenuhi ketentuan maka saya meminta agar BKD dapat memanggil ke 12 anggota dewan tersebut,” tuntasnya.

Penulis: saiful anwarEditor: Alfatur Rizky