BANDA ACEH – Personel Satpol PP dan WH Aceh menggelar razia terpadu penegakan Syariat Islam dalam bulan Ramadhan di beberapa titik dalam Kota Banda Aceh, Rabu, 5 April 2023.
Razia ini dilakukan menindaklanjuti hasil laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya warga yang menjual makanan untuk dijual di siang hari.
Awalnya petugas melakukan razia dibelakang KONI Aceh namun penjual sudah keburu kabur dan meninggalkan barang bukti di lokasi. Sehingga barang bukti makanan yang tidak banyak tersebut dikembalikan ke pemilik.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jamaluddin melalui Kasi Lidik Marzuki mengatakan, dalam razia disalah satu rumah di kawasan Kuta Alam, pihaknya menemukan seorang pemilik rumah sedang menyiapkan mie instan untuk dijual kepada pembeli.
Kepada petugas, pemilik rumah menyangkal mie instan itu untuk diperjual belikan. Mereka mengaku makanan tersebut dimasak untuk dimakan bersama keluarga.
Meski demikian, petugas tetap mengingatkan agar tidak menyediakan makanan apapun di siang hari dalam bulan suci Ramadhan.
“Kami minta untuk tidak menjual makanan apapun di siang hari, Karena kami tenggarai disini ada menjual makanan di siang hari,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Jamaluddin melalui Kasi Lidik Marzuki, kepada pemilik rumah.
Sementara dalam razia disebuah bengkel dalam Kawasan jl Teuku Umar Seutui. Personel Satpol PP dan WH Aceh menemukan nasi goreng dan nasi putih telah terbungkus dan siap untuk dijual. Penjual tidak bisa berkelit karena didapati langsung oleh petugas makanan memang tersedia untuk dijual.
“Barang bukti dan pemilik bengkel saat ini telah diamankan untuk kita lakukan pembinaan,” ujarnya.
Dikatakan Marzuki, seusai Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam. Di mana dalam satu poinnya berbunyi larangan berjualan dan menyediakan fasilitas bagi orang yang berpuasa di bulan Ramadhan.
Qanun ini juga diperkuat dengan himbauan Forkopimda Aceh dan Forkompimda Kabupaten/Kota agar tidak menyediakan fasilitas makanan bagi orang yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
“Jika masih ada yang membandel kami akan lakukan penindakan. Sebenarnya sesuai Qanun sanksi hukuman cambuk tiga kali, tapi untuk saat ini kita ambil tindakan pembinaan terlebih dahulu,” tutup Marzuki.
Seperti diketahui, selain melakukan razia di Kawasan Kuta Alam dan Kawasan Seutui. Satpol PP dan WH Aceh juga merazia terminal Lueng Bata dan Terminal Bus Batoh namun di dua lokasi itu petugas tidak menemukan orang berjualan di siang hari. []






