Zaini Djalil: Kasus Monumen Samudera Pasai Seperti Telenovela

Zaini Djalil: Kasus Monumen Samudera Pasai Seperti Telenovela
Monumen Samudera Pasai. (Dok. pujatvaceh.com)

BANDA ACEH – Penanganan kasus monumen Samudera Pasai oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara terlihat seperti drama telenovela pasca penetapan tersangka pada tanggal 30 Juli 2021 silam.

Hal ini disampaikan oleh Zaini Djalil kuasa hukum tersangka TR dan TM yang tersangkut pidana korupsi Monumen yang berada di Kabupaten Aceh Utara tersebut.

“Penanganan kasus ini sudah seperti drama telenovela,” ucap Zaini melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi mediasatunews.com, Sabtu, 4 Maret 2023.

Zaini Djalil merasa kecewa dengan langkah Kejari Aceh Utara yang tiba-tiba menahan klien mereka. Sebagai kuasa hukum, Zaini Djalil melihat klien mereka TR dan TM sudah bersikap kooperatif.

“Yang terjadi sekarang perkara klien kami belum dilimpahkan ke pengadilan karena bukti belum cukup. Sehingga Jaksa memperpanjang masa penahanan klien kami,” ucap Zaini.

Seperti diketahui, pada tanggal 15 Februari 2023 terhadap perkara tersebut dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah tahap 2 (serah terima tersangka dan barang bukti) itupun dilakukan perpanjangan penahanan kembali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari hingga 06 Maret 2023.

Hal ini seperti tertuang dalam Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TR dengan Nomor: PRINT- 259/L.1.14/Ft.2/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023 dan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) atas nama Tersangka TM dengan Nomor: PRINT- 257/L.1.14/Ft.2/02/2023 Tertanggal 15 Februari 2023.

Hingga sekarang, kata Zaini, perkara tersangka TR dan TM belum ada pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

“Mengecewakan,” cetusnya.

Disampaikan Zaini, pihak Kejari Aceh Utara terkesan memperlambat pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan. Kejari Aceh Utara juga dinilai malah mencari dukungan melalui LSM dan membuat narasi di berbagai media massa , padahal saat itu hasil audit juga belum keluar.

“Kalau dulu pihak Kejari berasumsi kerugian Negara 20 M dan sekarang malah menyebutkan angka kerugian sekitar 44,7 M. Kemudian juga mendramatisir seakan-akan bangunan monumen Samudera Pasai akan rubuh. Padahal sudah berumur 10 tahun sejak dibangun masih berdiri kokoh walaupun ada beberapa kali gempa bumi di Aceh,” tandas Zaini.

Menurut Zaini, jika memang ada kesalahan aksesoris seperti GRS dan lainnya itu lebih kepada kondisi gedung yang tidak difungsikan dan terbengkalai hamper dua tahun.

“Kami hanya berharap segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan dan jangan terus menerus menjustifikasi klien kami sudah salah melalui media, biarlah Hakim yang akan memberi keputusan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,” tutup Zaini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Aceh Utara Arif Kadarman yang dimintai keterangan via pesan WhatsApp terkait belum adanya pelimpahan tersangka TR dan TM ke pengadilan. Hingga berita ini tayang belum membalas pesan dari wartawan mediasatunews.com meski pesan sudah centang dua.

Penulis: saiful anwarEditor: Alfatur Rizky