Transaksi Video Vulgar, Warga Pidie Ditangkap Polisi

ZH, seorang warga Pidie , Provinsi Aceh diamankan pihak kepolisian Polda Aceh karena melakukan transaksi video vulgar di media sosial telegram. Foto: Dok. Humas Polda Aceh.

BANDA ACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengamankan satu tersangka berinisial ZH (20) dalam kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara menyediakan konten-konten video vulgar berbayar di aplikasi Telegram, Rabu (22/12/2021).

“Benar, ada satu warga Pidie yang diamankan terkait ITE. Yang bersangkutan melakukan transaksi video vulgar berbayar di akun Telegram,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, S.I.K, dalam keterangannya, Rabu malam (22/12).

Sony menjelaskan, penangkapan ZH berdasarkan informasi yang diperoleh saat petugas melaksanakan patroli siber pada 17 November 2021, dimana ditemukan akun media sosial Telegram atas nama DESAHAN VVIP dengan Username Becekmin.

Modus pelaku adalah menawarkan paket-paket konten video vulgar dan join ke grub yang di dalamnya berisi video vulgar dengan pembayaran transfer via bank, ovo/dana, dan bisa juga dengan transfer pulsa.

Setelah dilakukan penyelidikan, beber Sony, pelaku ZH diamankan di sebuah warung makan Ayam Penyet Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

Barang bukti yang ikut diamankan polisi berupa KTP tersangka, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merek Scopy beserta STNK, 1 buku tabungan BCA, dan 1 ATM BSI.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.