Tidak Ada Unsur Pidana, Polda Aceh SP3 Kasus Dugaan Penipuan Mawardi Ali

Tidak Ada Unsur Pidana, Polda Aceh SP3 Kasus Dugaan Penipuan Mawardi Ali
Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Ahmad Haydar SH MM dan Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali berfoto bersama disela silaturrahmi di Jantho Panorama Park, Kota Jantho. 30 Desember 2021 (Foto: Dok. Pribadi)

BANDA ACEH – Kepolisian Daerah Aceh resmi menghentikan proses penyidikan terkait laporan dengan nomor LP/32/II/YAN.2.5/2021/SPKT atas dugaan kasus penipuan yang dilaporkan oleh pengusaha Zulkarnaini Bintang dengan terlapor Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali.

Surat penghentian penyidikan tersebut dikirimkan Polda Aceh kepada Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

Dalam surat yang ditandatangi oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto dijelaskan bahwa laporan Zulkarnaini Bintang terkait tindak pidana penipuan telah dihentikan penyidikannya karena dianggap bukan tindak pidana.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy SIK mengatakan, laporan terhadap Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali oleh pengusaha Zulkarnaini Bintang telah lama dihentikan.

“Sudah lama itu, iya dihentikan penyelidikan nya,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp, Jumat, 7 Januari 2022.

Sebelumnya, Zulkarnaini Bintang melalui kuasa hukumnya telah melayangkan pra peradilan terhadap Polda Aceh. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tertanggal 6 Januari 2022 menyatakan bahwa Polda Aceh dinyatakan sah untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3).

PN Banda Aceh juga menolak gugatan yang dimohonkan Zulkarnaini Bintang melalui kuasa hukumnya.

Surat penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Ditreskrimun Polda Aceh kepada Ir Mawardi Ali. (Foto: Dok. Ist)