Tak Miliki Dokumen Lengkap, Dua Kapal Asal Nias Diamankan Polisi di Simeulue

Tak Miliki Dokumen Lengkap, Dua Kapal Asal Nias Diamankan Polisi di Simeulue
Personil Satpolairud Polres Simeulue memerika kelengkapan dokumen dua kapal asal Kepulauan Nias yang bersandar di TPI Labuhan Bakti, Teupah Selatan, Simeulue, Ahad, 23 Mei 2022. (Foto: Dok. Polairud Polres Simeulue)

SIMEULUE – Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Ahad, 22 Mei 2022.

“Dua kapal ini diamankan karena tidak memiliki dokumen lengkap,” kata Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko., SH., MH, Senin, 23 Mei 2022.

Patroli itu, sebut Jatmiko, dilakukan untuk memberikan aman kepada masyarakat pesisir pantai di Simeulue.

Polisi memeriksa kelengkapan dokumen kapal tersebut saat mereka sedang bersandar di dermaga tempat pelelangan ikan (TPI) Labuhan Bakti, Teupah Selatan, Simeulue.

“Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat Simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan menginterogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut,” kata dia.

Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan

“Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT kebawah diwajibkan melalukan Pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap,”ujar Jatmiko.

Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Kec. Teupah Selatan Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.

Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

(ad/sim)