Pon Yaya Minta Banleg Laporkan Tertulis Implementasi MoU Helsinki

Pon Yahya Dilantik Jadi Ketua DPR Aceh
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri atau akrab disapa Pon Yahya mengenakan pakaian adat Aceh saat dirinya dilantik sebagai Ketua DPR Aceh sisa masa jabatan tahun 2019-2024 di gedung utama DPR Aceh. (Foto: Tangkapan Layar Youtube DPRA)

BANDA ACEH – Ketua DPR Aceh Pon Yaya meminta laporan tertulis dari Badan Legislasi (Banleg) terkait realisasi implementasi MoU Helsinki, Kamis malam, 19 Mei 2022.

Saiful Bahri yang akrab disapa Pon Yaya ini meminta Banleg menyajikan data berupa poin-poin MoU Helsinki yang sudah berjalan, dan yang belum di implementasikan sama sekali.

Dirinya juga meminta laporan tertulis isi dari UU RI Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh yang dijalankan tidak sesuai dengan perjanjian di Helsinki.

“Isinya berapa poin yang sudah jalan, sedang jalan, salah jalan dan yang tidak jalan sama sekali,” ujar dia Jumat, 20 Mei 2022.

Ketua DPR Aceh Saiful Bahri juga meminta Pemerintah Aceh dan Banleg untuk menyebutkan secara tertulis berapa jumlah qanun yang sudah dilahirkan sejak UUPA diberikan oleh Pemerintah RI.

“Berapa qanun yang sudah berjalan dan berapa yang belum,” tuturnya.

Sebelumnya, Saiful Bahri resmi dilantik sebagai Ketua DPR Aceh menggantikan Dahlan Jamaluddin disisa masa jabatan periode 2019 – 2024. Dia dan Dahlan Jamaluddin merupakan kader dari Partai Aceh yang merupakans ebuah partai lokal yang lahir pasca damai Aceh.

Perdamaian Aceh sendiri telah berlangsung selama kurun waktu 17 tahun, sejak itu Aceh mendapat kekhususan dari Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalankan pemerintahan sendiri yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

Sejak perjanjian damai diteken di Helsinki, Finlandia, banyak isi dari UU Nomor 11 tahun 2006 belum terakomodir secara maksimal. Misalnya, terkait bendera Aceh, bagi hasil dana migas dan lambang Aceh serta soal tapal batas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.

(sa/bna)