BANDA ACEH – Satresnarkoba Polresta Banda Aceh meringkus PS alias Tonga (35), pemilik 52,80 gram narkotika jenis sabu, di kamar kos kawasan Gampong Rukoh, Banda Aceh, Sabtu, 28 Mei 2022.
Penangkapan Tonga Warga asal Sarah Teube, Aceh Timur ini, berkat laporan dari warga yang selama ini mengaku resah dengan keberadaan dia di Gampong tersebut.
“Data yang ada pada kami, sama dengan seperti warga laporkan, namun tersangka selama ini berpindah – pindah tempat tinggal, sehingga menyulitkan penyelidikan,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto melalui Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi SIK, (28/5).
Saat proses penangkapan, barang bukti sabu disimpan tersangka di lantai kamar tepat disamping tempat dia duduk. Selain sabu, polisi juga mengamankan lima unit timbangan digital, alat isap sabu dan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor yang selama ini digunakan tersangka untuk memasarkan sabu.
“Selain Tonga, kami turut mengamankan MH seorang rekannya asal Pidie yang saat itu berada di dalam kos bersama dia (Tonga), saat diperiksa, dari saku MH terdapat narkoba seberat 0,33 gram,” ujar Tendri.
Kedua tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat polisi dengan Pasal 11 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Empat Pengguna Narkotika Jenis Sabu lainnya diringkus Polisi di Banda Aceh
Gencarnya penangkapan pelaku tindak pidana narkotika di Banda Aceh terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banda Aceh. Dimana pada hari Sabtu (27/5/2022) dini hari sampai jelang pagi, empat tersangka dibawa ke Polresta Banda Aceh karena mengkonsumsi dan memiliki narkoba.
Kasatresnarkoba Kompol Tendri Wardi S.Pt, S.I.K, M.H mengatakan, dalam 24 jam, pihaknya mengamankan enam pelaku pengguna dan pemilik narkotika jenis sabu.
Selain melakukan penangkapan di kos-kosan di kawasan Rukoh, pada hari yang sama polisi juga melakukan penangkapan terhadap DIN (40) dan MH (27), keduanya warga Jeulingke, Banda Aceh.
“Dalam penangkapan di jalan desa tepatnya di Prada, Banda Aceh, petugas menggeledah salah satu tersangka dan mendapatkan satu paket sabu di saku baju sebelah kiri dengan berat 0,14 gram,”tandas Kompol Tendri.
“Anggota kita tadi juga meringkus EZ (47) warga Beurawe Banda Aceh dan SAF (27) warga Kota Juang Bireuen. Dari tangan mereka ditemukan Barang bukti seberat 0,19 gram sabu,”tutupnya
Kemudian, keempat tersangka juga diangkut polisi ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
(sa/bna)