Pemkab Aceh Utara Ajak BUMN Kolaboratif Kelola Dana CSR

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP M.Si berbicara di pendopo Bupati setempat terkait CSR. (Foto: Dok. Istimewa)

LHOKSUKON – Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi AP M.Si mengajak BUMN berkolaboratif dengan Pemerintah Kabupaten setempat dalam hal pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Keberadaan CSR perusahaan diharapkan mampu menekan angka kemiskinan di Kabupaten Aceh Utara. Kepedulian, kerjasama antara Pemkab dan BUMN dinilai amat penting untuk kesejahteraan masyarakat.

Nantinya, Pj Bupati Aceh Utara ingin melihat dana CSR dapat digunakan untuk membangun ratusan rumah tak layak huni segera menjadi rumah layak huni.

“Kami berharap dana CSR bisa digunakan untuk membangun ratusan rumah tidak layak huni di Aceh Utara, sehingga nantinya dengan bantuan CSR dapat membantu mengentaskan kemiskinan,” ujar Azwardi AP M.Si.

Hal ini disampaikan Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP M.Si saat menjadi pembicara dalam rapat koordinasi (rakor)  evaluasi tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan semester I di pendopo Bupati Aceh Utara baru-baru ini.

Hadir dalam kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Utara, pimpinan BUMN seperti PT PIM, PT PGE, PTPN, Bank Aceh Syariah dan BSI serta sejumla pejabat dilingkup setdakab Aceh Utara.

Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, tokoh masyarakat dan para Kepala Bagian juga terlihat hadir di pendopo Bupati Aceh Utara.

Didepan Pj Bupati, dalam rakor yang digelar setahun sekali tersebut, sejumlah pimpinan perusahaan yang hadir tampak memaparkan hasil penyaluran CSR kepada masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut beroperasi.

Selama tiga jam pemaparan, terlihat masih ada perusahaan yang belum menuntaskan bantuan sosial dan bahkan ada perusahaan masih berada diangka 70 persen dalam hal penyaluran dana CSR.

Seorang tokoh masyarakat Aceh Utara, Mukhtar mengatakan, temuan Pj Bupati Aceh Utara seharusnya menjadi pekerjaan rumah bersama untuk menekan angka kemiskinan salah satunya dengan bantuan dana CSR.

“Sudah saatnya perusahaan besar di Aceh Utara ambil bagian dalam membangun atau merehab rumah tak layak huni di sejumlah Kecamatan,” kata dia.

Seperti diketahui, Ketentuan-ketentuan tentang pengelolaan CSR tersebut telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PP Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas, serta Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 8 tahun 2015 tentang Pengelolaan TJSLP. (ADV)

zulfadli/acut