Pemda Aceh Barat Akan Berlakukan Sistem Pungutan Pajak Dari Pelaku Usaha

Bupati Aceh Barat, H Ramli MS. Foto: Dok. Kominsa Aceh Barat

JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan memberlakukan sistem pemungutan pajak bagi para pelaku usaha perhotelan dan restoran di Aceh Barat. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten setempat.

Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengatakan, sistem kutipan pajak dia rasa sangat efektif untuk menaikkan PAD. Setiap pengunjung café dan restoran dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan daerah.

“Insya Allah pungutan pajak ini bisa direalisasikan awal tahun depan, sekarang kita sedang siapkan sistem dan payung hukumnya lebih dulu,” ungkap Ramli MS.

Rencananya, Pemda Aceh Barat akan menetapkan kutipan pajak sebesar 10 persen dari dasar pengenaan pajak yang dipungut atas restoran, hotel, rumah makan, cafetaria, dan kantin serta warung-warung.

“Pajak yang dipotong langsung oleh pengusaha dari konsumen tersebut, langsung masuk ke kas daerah melalui sistem yang terintegrasi,” ujarnya saat berkunjung ke Darmadi Restaurant lantai 15 geudung Wisma Antara, Jakarta, Kamis, 25 November 2021.

Terkait kebijakan ini, Ramli MS menyebutkan, diperlukan adanya persiapan secara terukur dan matang, diantaranya penguatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sistem tata Kelola. Agar nantinya saat program ini berjalan tidak amburadul.

“Untuk meringankan pengusaha, kita akan mengupayakan pemberian tax amnesty kepada para pengusaha di Aceh Barat,” pungkas Bupati Ramli MS. (R)