Kelola Dana BOK SPPD Super Wah, Kapus di Aceh Utara Harus Hati-Hati

Kelola Dana BOK SPPD Super Wah, Kapus di Aceh Utara Harus Hati-Hati
Foto: Ilustrasi

ACEH UTARA – Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara Amir Syarifuddin menyebutkan, Dana Alokasi Khusus (DAK) BOK Puskesmas hampir sama dengan dana BOS di Dinas Pendidikan dan dikelola sendiri oleh masing-masing Puskesmas.

Dijelaskan dia, DAK Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dulu namanya disebut uang transport atau uang saku bagi petugas Puskesmas, namun sejak tahun 2021 diubah namanya menjadi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dengan jumlah Rp 18M pada tahun 2022.

Dana Alokasi Khusus BOK ini merupakan dana dari Kementerian Kesehatan dan bukan merupakan APBK Aceh Utara dan ini diusulkan sendiri oleh Puskesmas ke Kemenkes.

“Puskesmas mengusulkan sendiri dana BOK mereka untuk tahun anggaran berikutnya, apa kebutuhan mereka di masing-masing puskesmas. Kami di Dinkes hanya mengusulkan ke Kementerian Kesehatan RI,” kata Kadiskes Aceh Utara, Amir Syarifuddin per telepon, Kamis, 28 April 2022.

Dari jumlah Rp18 M untuk SPPD tahun 2022, sebanyak 32 Puskesmas di Aceh Utara mendapat jatah berbeda-beda sesuai dengan jumlah penduduk di Kecamatan masing-masing.

Dana BOK ini, kata Amir, dikelola sendiri oleh Puskesmas di Aceh Utara, pihak Dinkes Aceh Utara hanya bertugas untuk memverifikasi sebelum diteruskan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten setempat.

“SPPD BOK ini dana nonfisik namanya, dan berasal dari Kementerian, Puskesmas mengajukan sesuai kegiatan yang mereka lakukan, kami di Dinkes memverifikasi baru dikirim ke BPKAD untuk proses pembayaran sesuai kegiatan masing-masing Puskesmas,” tutup Amir.

(sa/acut)