Kasus RS PT Arun, Kerugian Negara Capai Rp 30 Miliar

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin. (Foto: Dok. Kejari)

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyebutkan total kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi pada PT Rumah Sakit Arun Kota setempat mencapai Rp 30 Miliar.

Dalam perkara ini, penyidik dari Kejari Lhokseumawe juga memblokir rekening milik Direktur PT RS Arun Lhokseumawe di Bank Syariah Indonesia (BSI) Lhokseumawe, Bank Aceh Syariah (BAS) Lhokseumawe dan rekening di Bank Mandiri.

Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH melalui Kasi Intelijen Therry Gutama menyebutkan, penyalahgunaan anggaran di RS PT Arun sudah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2022.

Berdasarkan hitungan sementara, total kerugian negara mencapai Rp 30 Miliar. Meski demikian, penyidik akan mengumumkan secara resmi total besaran kerugian setelah selesai di audit oleh tim auditor terkait.

“Untuk rekening sudah kita blokir di ketiga Bank hari ini (Jumat, 28 April 2023),” ujar Therry kepada wartawan, Jumat, (28/4).

Pekan depan, penyidik menjadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi dalam perkara korupsi yang membuat geger publik Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

“Kami akan hadirkan saksi akuntan publik dan pejabat dari Pemko Lhokseumawe. Insya Allah dalam waktu dekat kami (Kejari Lhokseumawe) akan tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ungkap Therry.

“Mohon doa dan dukungan masyarakat Lhokseumawe,” tutupnya. []