Mediasatunews.com | Meulaboh – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Kabupaten Aceh Barat mendapat sorotan serius dari Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat. Organisasi ini menilai lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu faktor utama penyebab karhutla terus terjadi dari tahun ke tahun.
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, menyebutkan sedikitnya ada dua faktor penting yang harus segera dibenahi. Pertama, penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai belum maksimal. Kedua, minimnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat terkait larangan dan bahaya pembakaran lahan.
“Menurut hemat kami, karhutla yang terus berulang ini sangat berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, APH harus bertindak lebih tegas dan serius mengungkap pelaku pembakaran lahan,” kata Edy dalam keterangannya, Selasa (21/1/2026).
Selain penegakan hukum, GeRAK juga mendorong pemerintah daerah hingga pemerintah desa agar melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, perusahaan, maupun pihak lain yang memanfaatkan lahan kebun dan hutan, agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Bahkan, GeRAK mendorong Pemerintah Daerah Aceh Barat untuk menyusun qanun khusus serta memberlakukan sanksi adat desa bagi pelaku pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja demi kepentingan pribadi, namun berdampak luas bagi masyarakat.
Edy menegaskan, peristiwa karhutla yang terjadi selama ini kuat diduga mengandung unsur kesengajaan. Hal itu terlihat dari pola kebakaran yang hampir selalu terjadi saat musim kemarau dan dilakukan sebagai cara cepat serta murah untuk membuka lahan.
“Dengan cara membakar, pemilik lahan tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk land clearing. Kalau dilakukan secara konvensional, tentu membutuhkan waktu dan biaya untuk membayar pekerja,” ujarnya.
GeRAK juga menilai alasan kebakaran akibat bakar sampah atau puntung rokok sebagai dalih yang lemah dan sering dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum. Apalagi, sebagian besar lahan yang terbakar merupakan kawasan gambut yang sangat rentan terbakar dan meluas.
Berdasarkan catatan GeRAK, sepanjang tahun 2025 karhutla di Aceh Barat terjadi hampir setiap bulan. Pada Februari 2025, kebakaran lahan gambut mencapai 9,5 hektare di Kecamatan Woyla dan Johan Pahlawan. Juni 2025, kebakaran kembali terjadi di dua lokasi dengan luas sekitar 2,5 hektare.
Sementara pada Juli 2025, karhutla melanda sejumlah kecamatan seperti Arongan Lambalek, Meureubo, Woyla, dan Johan Pahlawan dengan total luas lahan terbakar mencapai 7,8 hektare. Pada Agustus 2025, karhutla kembali terjadi di empat kecamatan dengan luas sekitar 7,5 hektare.
Puncaknya, pada 22 September 2025, kebakaran lahan menghanguskan sekitar 12,8 hektare lahan di lima kecamatan, yakni Johan Pahlawan, Meureubo, Samatiga, Arongan Lambalek, dan Woyla Barat, yang menyebabkan kabut asap tebal menyelimuti kawasan permukiman.
Atas kondisi tersebut, GeRAK mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas setiap kasus karhutla dan menetapkan tersangka jika ditemukan unsur kesengajaan. Proses hukum tersebut juga diminta dilakukan secara terbuka kepada publik.
“Ini menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan rasa aman, nyaman, dan hidup sehat yang dijamin oleh undang-undang. Negara tidak boleh abai,” tegas Edy.
GeRAK menegaskan bahwa dasar hukum penetapan tersangka sudah jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dipertegas dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain kerusakan lingkungan dan hilangnya ekosistem, karhutla juga berdampak serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), gangguan aktivitas pendidikan, serta terbatasnya jarak pandang transportasi akibat kabut asap.
“Habisnya anggaran daerah untuk pemadaman dan dampak kesehatan masyarakat adalah kerugian nyata. APH harus berani bertindak tegas demi menyelamatkan lingkungan dan nyawa masyarakat,” pungkas Edy.
Diketahui, hingga Selasa, 20 Januari 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Aceh Barat melaporkan total area terdampak karhutla di Aceh Barat telah mencapai sembilan hektare, dan hingga kini api belum sepenuhnya berhasil dipadamkan.






