Kadis dan Camat di Aceh Utara Akan Dicopot Jika Vaksinasi Bawahan Rendah

Ilustrasi Vaksin

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara akan mencopot Kepala Dinas dan Camat jika bawahannya yang berstatus ASN belum melakukan vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua. Tindakan tegas ini diambil agar progress vaksinasi dikalangan Aparatur Sipil Negara Aceh Utara meningkat.

Hal ini diutarakan oleh Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib yang disampaikan oleh Kabag Humas Pemda Aceh Utara Hamdani M.KomI kepada mediasatunews.com, Rabu, 22 Desember 2021.

Hamdani menyebutkan, di Aceh Utara masih banyak ASN yang tidak melakukan vaksinasi tahap pertama dan juga tahap kedua.

“Ya benar, Bapak Bupati menyampaikan seperti itu, Kadis, kabag, Kabid dan Camat yang tidak dapat mengontrol vaksinasi bawahannya yang ASN akan dicopot dari jabatannya,” kata Hamdani, Rabu, (22/12).

Lebih lanjut Hamdani menuturkan, bagi ASN yang tidak dapat divaksin dengan alasan medis harus menunjukkan surat keterangan tidak dapat divaksin dari petugas screening vaksin di gerai vaksinasi covid-19.

“Untuk ASN yang tidak dapat divaksin wajib ada surat keterangan dari gerai vaksin yang dikeluarkan saat proses screening vaksinasi,” tegas Hamdani.

Seperti diketahui, capaian vaksinasi Aceh Utara secara keseluruhan di bulan Desember baru mencapai angka 27% dari total sasaran penerima vaksinasi. (Zfd)