BBPOM Aceh Bekali Pelaku UMK di Pidie tentang Keamanan dan Mutu Pangan

BBPOM Aceh Bekali Pelaku UMK di Pidie tentang Keamanan dan Mutu Pangan

Mediasatunews.com | Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memberikan pembekalan kepada 25 pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) melalui kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi Industri Rumah Tangga Pangan (CPPOB-IRTP).

Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie tersebut berlangsung Senin (7/9/2026). Bimbingan teknis bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan pelaku usaha dalam menerapkan standar mutu dan keamanan pangan selama proses produksi.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie Saifullah yang mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie.

Dalam sambutannya, Saifullah menekankan pentingnya penerapan keamanan pangan dalam setiap proses produksi.

“Faktor keamanan pangan menjadi syarat utama yang tidak boleh ditawar. Produk pangan yang beredar di masyarakat tidak hanya harus enak dan menarik secara kemasan, tetapi wajib dipastikan aman, higienis, halal, dan bebas dari bahan berbahaya,” tegas Saifullah.

Bimbingan teknis tersebut menghadirkan narasumber dari BBPOM Aceh dan ECK (Eldwin Cipta Kompetensi). Dari BBPOM Aceh, Muhibuddin menyampaikan materi mengenai pembaruan regulasi di bidang pangan, standar mutu, serta penerapan Bahan Tambahan Pangan (BTP).

Muhibuddin mengatakan, keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kondisi produk akhir, tetapi juga penerapan standar pada setiap tahapan produksi.

“Pelaku usaha pangan perlu memahami bahwa keamanan pangan bukan hanya berkaitan dengan hasil akhir produk, tetapi harus diperhatikan sejak pemilihan bahan baku, proses produksi, penggunaan bahan tambahan pangan, hingga produk siap diedarkan. Setiap tahapan harus dilakukan sesuai ketentuan,” jelas Muhibuddin.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha agar menggunakan BTP sesuai fungsi, jenis, dan takaran yang ditetapkan. Penggunaan BTP yang tidak sesuai ketentuan dapat melanggar regulasi dan berisiko terhadap kesehatan konsumen.

Menurut Muhibuddin, kepatuhan terhadap ketentuan keamanan dan mutu pangan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta mendukung keberlangsungan usaha.

“Kepatuhan terhadap ketentuan pangan pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha sendiri. Produk yang aman, bermutu, dan diproduksi sesuai ketentuan akan lebih memberikan kepercayaan kepada konsumen serta mendukung keberlangsungan usaha,” tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMK diharapkan dapat menerapkan prinsip CPPOB di fasilitas produksi masing-masing. Penerapan standar tersebut mencakup pengendalian bahan baku, proses produksi, penggunaan BTP, hingga produk siap diedarkan.

Peningkatan pemahaman terhadap mutu dan keamanan pangan diharapkan turut mendorong produk pangan lokal asal Kabupaten Pidie memenuhi ketentuan dan memiliki daya saing di pasar.[]