Mediasatunews.com | Jakarta – Sebanyak 2.948 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe mengadukan belum dibayarnya gaji sejak Juni 2026 kepada anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma.
Para PPPK mengaku semakin kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat tertundanya pembayaran gaji. Sebagian di antara mereka bahkan mengaku kesulitan memperoleh pinjaman untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
“Mereka menyampaikan kondisi yang sangat memprihatinkan. Kebutuhan hidup terus berjalan, sementara gaji belum diterima sejak Juni. Untuk mengutang atau meminjam pun sudah semakin sulit. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Haji Uma, Rabu (9/9/2026).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Haji Uma langsung menghubungi Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe Teguh Heriyanto untuk meminta penjelasan sekaligus kepastian pembayaran gaji para PPPK.
Menurut Haji Uma, Wali Kota Lhokseumawe membenarkan adanya kekurangan anggaran pada saat awal pengajuan kontrak PPPK. Pemerintah Kota Lhokseumawe kemudian mengajukan tambahan anggaran kepada pemerintah pusat dan dana tersebut disebut telah masuk ke kas daerah.
Namun, berdasarkan penjelasan Wali Kota dan Kepala BPKD, pembayaran gaji baru dapat dilakukan setelah perubahan anggaran disahkan melalui DPRK Lhokseumawe.
“Dari komunikasi saya dengan Wali Kota dan Kepala BPKD, disampaikan bahwa uangnya sudah tersedia di kas daerah. Hanya saja, secara mekanisme, harus terlebih dahulu ada pengesahan perubahan anggaran melalui DPRK sebelum gaji tersebut bisa dibayarkan,” kata Haji Uma.
Haji Uma juga memperoleh informasi dari Kepala BPKD bahwa pembahasan perubahan anggaran mulai dilakukan DPRK Lhokseumawe pada Rabu (9/9/2026).
Karena itu, Haji Uma berharap pembahasan dan pengesahan perubahan anggaran dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan sehingga gaji para PPPK yang telah tertunda sejak Juni dapat segera dibayarkan.
“Kita berharap DPRK Lhokseumawe dapat segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan APBK Perubahan agar hak para PPPK segera dibayarkan. Mereka memiliki tanggungan keluarga dan kebutuhan hidup yang tidak bisa terus ditunda,” pungkas Haji Uma.
Selain itu, Haji Uma berharap Pemerintah Kota Lhokseumawe menyiapkan proses pencairan sehingga pembayaran dapat segera dilakukan setelah perubahan anggaran disahkan. Pemerintah kota juga diharapkan memberikan informasi yang jelas kepada para PPPK mengenai kepastian pembayaran gaji.
Gaji dan Tunjangan yang Belum Dibayarkan
Sebanyak 2.948 PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe disebut belum menerima gaji bulanan sejak Juni 2026, termasuk gaji ke-13.
Pemko Lhokseumawe sebelumnya telah menerima tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp86,9 miliar yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Dana tersebut diperuntukkan memenuhi kekurangan belanja aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK dan pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima Haji Uma, anggaran tersebut belum dapat langsung digunakan karena harus terlebih dahulu diformulasikan dan disahkan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Perubahan (APBK-P).
Pengesahan APBK-P dilakukan melalui rapat paripurna DPRK Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe. Setelah proses tersebut selesai, pembayaran gaji para PPPK diharapkan dapat segera direalisasikan.[]






