Impor Oksigen Hingga Obat Kini Bebas Pajak & Bea Masuk!

Foto: Infografis/ Begini Aturan Oksigen Untuk Covid-19 dari Kemenkes

Jakarta – Pemerintah menambah daftar barang impor untuk bisa memperoleh fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Aturan mengenai penambahan barang fasilitas perpajakan tersebut tertuang di dalam PMK 92/2021 sebagai revisi ketiga atas PMK 34/2020, dan ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan.

Dalam bleid tersebut diungkapkan bahwa tujuan diterbitkannya PMK 92/2021 adalah untuk mengantisipasi kebutuhan beberapa jenis barang yang akan digunakan dalam penanganan pandemi Covid-19, seperti oksigen.

“… Serta untuk memberikan kepastian hukum dan percepatan pelayanan dalam memberikan fasilitas kepabeanan dan/ atau cukai serta perpajakan impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19,” tulis bleid tersebut dikutip Rabu (14/7/2021).

Diketahui di dalam PMK 92/2021 tersebut mengatur tiga jenis fasilitas perpajakan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tidak dipungut, serta pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan seperti bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.

Terdapat lima kelompok barang yang dapat memperoleh fasilitas perpajakan. Kelompok barang tersebut meliputi test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, obat, peralatan medis dan kemasan oksigen, serta alat pelindung diri (APD).

enis barang dalam kelompok test kit dan reagen laboratorium, virus transfer, dan alat pelindung diri (APD) tidak berubah dari peraturan terdahulu. Kendati demikian, pada kelompok obat, ada tambahan obat yang mengandung Regdanvimab sebagai penerima fasilitas.

Adapun pada kelompok peralatan medis dan kemasan oksigen, ada penambahan jenis barang paling banyak. Barang yang ditambahkan tersebut semuanya berhubungan dengan penyediaan oksigen.

Beberapa contoh barang peralatan medis dan kemasan oksigen yang ditambah misalnya silinder baja tanpa kampuh (seamless) untuk oksigen, Isotank atau kontainer tangki berisi oksigen, serta berbagai peralatan yang dipakai bersama dengan alat terapi pernapasan.

Kemudian pada instrumen untuk membantu pernapasan pasien yang semula hanya ada ventilator, kini ditambahkan oxygen concentrator, oxygen generator, dan alat terapi pernapasan lainnya.

Selain barang-barang tersebut, masih ada peralatan medis seperti termometer, swab, thermal scanning, serta syringe dan infusion pump yang juga tetap mendapatkan fasilitas.

Terhadap permohonan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang tercantum dalam lampiran serta telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean pada saat dimulainya PPKM darurat, prosesnya diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 34/2020 sebagaimana telah diubah terakhir dengan. PMK 149/2020.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [12 Juli 2021],” bunyi penggalan Pasal II PMK 92/2021.