BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan dan pengesahan Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2022, Rabu, 29 Desember 2021.
Wakil Pimpinan II DPRA Hendra Budian SH menyebutkan, ada 12 Rancangan Qanun yang masuk ke dalam daftar Rancanganan Qanun Prolega Prioritas tahun 2022.
Diantaranya kata Hendra, Rancangan Qanun Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Ketiga atas Qanun Aceh No 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh.
Kemudian lanjutnya, Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh No 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, Rancangan Qanun Aceh tentang Bahasa Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh.
Lebih lanjut sebut Hendra, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanahan, Rancangan Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Rancangan Qanun Aceh tentang Cadangan Pangan, Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Qanun Jinayat
DPRA juga memberikan prioritas penuh terhadap revisi Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat. Hal ini sebagai respon terhadap isu pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh.
“Revisi Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah salah satu yang menjadi “stressing point” kami di DPR Aceh, sebagai respons cepat atas berbagai isu terkait pelecehan seksual dan kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak yang beberapa waktu terakhir terjadi di Provinsi Aceh yang cukup menyita perhatian kita semua,” ujar Hendra.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang panjang, hari ini, DPR Aceh telah mengesahkan Revisi Qanun Jinayat ke dalam Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2022,” tambahnya.
DPR Aceh, sebut Hendra, akan terus memperjuangkan hak perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Provinsi Aceh.
“Semangat kita untuk memperkuat Syariat Islam serta perang melawan pelaku kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak InsyaAllah akan menemukan jalannya,” tuntasnya.






