Mediasatunews.com | Aceh Barat – Koordinator Daerah I Barat Selatan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Aceh, Alwi, mengecam keras dugaan aktivitas penambangan yang dilakukan oleh Koperasi Produsen Pembangunan Aceh (KPPA) di wilayah Aceh Barat. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung tanpa dokumen resmi yang lengkap, termasuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi syarat mutlak dalam kegiatan pertambangan.
“Jika benar KPPA beroperasi tanpa RKAB sejak 2023, itu jelas pelanggaran dan berbahaya bagi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh diam; pembiaran sama saja ikut menanggung kesalahan,” tegas Alwi, dalam keterangannya, Rabu (22/10/2025).
Ia mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, sikap diam dari pemerintah dapat mencederai kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan.
Beberapa laporan lokal dan organisasi masyarakat juga mengungkapkan bahwa KPPA diduga masih melakukan aktivitas produksi meski belum melengkapi dokumen RKAB tahun 2024–2025. Kondisi ini membuat kegiatan pertambangan mereka berpotensi dikategorikan ilegal berdasarkan ketentuan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batubara.
“Kita tidak menolak investasi atau tambang rakyat. Tapi kalau koperasi seperti KPPA justru jadi simbol penyimpangan dan perusakan lingkungan, maka sudah seharusnya dihentikan. Rakyat yang harusnya sejahtera malah jadi korban,” tambah Alwi.
Ia juga mendorong agar pemerintah daerah Aceh Barat membuka ruang bagi investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Dengan begitu, kegiatan ekonomi di sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
“Investasi harus memberi manfaat bagi rakyat, bukan merusak lingkungan atau memperkaya segelintir pihak,” tutupnya.






