ACEH UTARA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 di Aceh kembali diperpanjang.
Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 11/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3, level 2 dan level 1 berlaku sejak tanggal 26 April hingga 9 Mei 2022.
Berdasarkan data yang disampaikan Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM. Kabupaten Aceh Utara berada pada kategori level 2 PPKM di Aceh bersama 19 Kabupaten/Kota lainnya.
Sementara Banda Aceh dan Kota Langsa berada di level 1 PPKM, Kabupaten Aceh Selatan menjadi satu-satunya Kabupaten yang berada di level 3 PPKM.
“Dalam instruksi gubernur ini disebutkan kondisi situasi pandemi Covid-19 sesuai kriteria level masing-masing di seluruh kabupaten kota di Aceh,” kata Iswanto, Jumat, 30 April 2022.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor/003/2219/SJ terkait pelaksanaan halal bihalal perayaan Idul Fitri 1443 H/2022 pada poin 2 disebutkan, maksimal tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal untuk daerah kategori level 2 sebesar 75 persen.
Sementara itu, Kabag Humas Setdakab Aceh Utara Hamdani menyebutkan, Pemkab Aceh Utara meminta kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti yang diatur oleh Pemerintah pusat dan Gubernur Aceh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus menjaga protokol kesehatan sesuai aturan pada saat merayakan Idul Fitri 1443 H,” tutur Hamdani.
(sa/acut)






