Abaikan Himbauan, Antrian Panjang Kendaraan Di SPBU Di Aceh Barat Tetap Terjadi

Antrian panjang di SPBU Suak Raya, Aceh Barat, Jumat, 2 Juni 2023. (Foto: Putra/Mediasatunews.com)

MEDIASATUNEWS | ACEH BARAT – Meski sudah adanya himbauan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, terkait larangan pembelian Bahan Bakar Minyak atau BBM Bersubsidi oleh kendaraan Truk tampa muatan.

Namun hal itu tampaknya tidak berlaku di Kabupaten Aceh Barat, terlihat disetiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Antrian panjang kendaraan baik Minibus maupun Kendaraan Truk tersebut, sangat menganggu bagi pengguna jalan.

Antrian pnjang ratusan kendaraan minibus, truk kecil maupun truk besar di setiap SPBU itu, sudah terjadi sejak dua bulan terakhir. Selain menganggu pengguna jalan, antrian juga membahayakan bagi pengendara karena jalan yang semakin sempit.

Seperti yang terjadi di jalan lintas Sumatera Meulaboh – Tapak Tuan, yaitu di SPBU Suak Raya, antrian kendaraan yang didominasi truk tampa muatan itu / mencapai 700 meter panjangnya. Dari pantauan dilokasi antrian terjadi pada kendaraan Minibus, Mobil Pick up, Truk Kecil hingga Truk Besar, semua kendaraan tersebut antrian pada jalur pompa BBM jesnis Solar yang disubsidi Pemerintah, padahal Truk sedang dalam tidak kapasitas bermuatan.

“Iya benar bang, antrian ini sudah terjadi sejak jam 7 pagi hingga jam 10 malam, kita juga tidak tahu apa penyebabnya. Kalau stok minyak cukup bang,’ Ujar fazril Pengawas SPBU Suak Raya. Jum’at (2/6/23).

Menurutnya antrian panjang kendaraan sudah terjadi sejak beberapa bulan yang lalu, padahal stok minyak yang diberikan pertamina sangat mencukupi yaitu sebanyak 16 ton per harinya. Tapi kendaraan masih saja antrian setiap harinya.

Fazril menjelaskan, untuk sistem pengisian BBM di SPBU Suak Raya saat ini menggunakan dua cara sama seperti SPBU lain pada umumnya yaitu dengan menggunakan sistem barcode dan juga manual.

‘Mungkin salah satu penyebab karena jumlah kendaraan yang semakin bertambah, ataupun karena perbedaan harga yang signifikan antara BBM subsidi dengan BBM non-subsidi. Sehingga orang mending nunggu antri lah daripada ngisi minyak non subsidi,” Ungkap Fazril.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, telah melakukan himbauan serta larangan pembelian bbm bersubsidi, terhadap beberapa kategori kendaraan, diantaranya, pengisian berulang oleh mobil atau motor pelangsir dengan tangki modifikasi.

Selanjutnya, pembelian oleh truk batu bara, pembelian oleh truk sawit, pembelian menggunakan jerigen atau pengencer serta pembelian oleh truk tampa muatan.

Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 55 Juontho pasal 53 Undang Undang nomor 22 tahun 2001, tentang Penyalahgunaan Pengangkutan dan Penjualan Niaga BBM, yang Subsidi maupun Non Subsidi tampa memiliki Izin, akan dipidana paling Lama Enam Tahun Penjara dan Denda Paling Banyak 60 Milyar. []

Penulis: PutraEditor: redaksi