Patroli di Lokasi Wisata, Satpol PP dan WH Aceh Besar Juga Peringati Pemilik Hewan Ternak

Patroli di Lokasi Wisata, Satpol PP dan WH Aceh Besar Juga Peringati Pemilik Hewan Ternak
Personil Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan patroli di Pantai Lhoknga, salah satu lokasi wisata Favorit di Kabupaten Aceh Besar. Senin, 16 Mei 2022. (Foto: Dok. Satpol PP dan WH Aceh Besar)

ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP & WH) Aceh Besar melakukan patroli rutin ke beberapa lokasi wisata seperti Lampuuk dan Lhoknga di Kabupaten setempat, Senin, 16 Mei 2022.

Patroli ini untuk memastikan lokasi wisata Aceh Besar bebas dari pelanggaran Syariat Islam sesuai amanat Qanun No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

“Kami berharap pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Besar dapat berjalan sebaik mungkin dan berjalan secara kaffah,” kata Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP, MPA, Senin, (16/5).

Kepada wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata di Aceh Besar agar dapat mematuhi norma-norma yang berlaku dalam Qanun Syariat Islam.

“Ini semua demi kenyamanan kita bersama,” tuturnya.

Disamping itu, kata Muhajir, Satpol PP & WH Aceh Besar mengimbau agar para pemilik hewan ternak untuk menjaga hewan peliharaanya agar tidak berkeliaran di jalan raya.

Lanjutnya, keberadaan hewan ternak di jalan raya dapat membahayakan keselamatan para pengguna jalan. Satpol PP dan WH Aceh Besar akan menindak tegas jika masih ada hewan ternak berkeliaran di jalan raya.

“Jangan sampai terjadi kecelakaan akibat ternak berkeliaran bebas, kami tidak ingin ada korban jiwa dari pengendara. Untuk itu kami akan tindak tegas jika masih ada hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya,” tutupnya.

(sa/abes)