BANDA ACEH – Puluhan Desa di Aceh Utara diduga belum membayar tunggakan pajak dari sumber Dana Desa (DD) periode 2019 hingga saat ini.
Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, ditemukan sejumlah desa belum memenuhi kewajiban mereka membayar tunggakan pajak.
Sekretaris Sekretariat Inspektorat Aceh Utara Fakhmy Basyir Rabu, (23/3) mengatakan, salah satu contoh desa Barat Paya Itik di Kecamatan Meurah Mulia setelah di audit terdapat tunggakan pajak pada tahun 2019 sebesar Rp 50 juta, kemudian pada tahun 2020 sebesar Rp 40 juta.
“Kita sudah menyurati dan merekomendasi dari audit kita, bahwa itu harus segera disetor ke kas Negara kekurangan pajak 2020 dan 2019. Nanti kita monitoring lagi sudah disetor atau belum,” kata Fakhmy Bashir di ruang kerjanya, Rabu, (23/3).
Dikatakan Fakhmy, kendala utama sejumlah Desa di Aceh Utara tidak taat membayar pajak dikarenakan kesengajaan dan tidak ada kesadaran bendahara dan Keuchik dalam membayar pajak sumber Dana Desa.
“Berdasarkan apa yang dituangkan oleh tim, penyebabnya karena bendahara dan geuchik tidak menyetor karena kesengajaan. Karena tidak disetor secara menyeluruh, ada kekurangan mungkin salah perhitungan, apalagi ini sudah berkalang tahun,” pungkasnya. (sa)






