LANGSA – Satpol PP dan WH Kota Langsa mengamankan pasangan non muhrim karena diduga melakukan perbuatan mesum di SMPN 10 Kota setempat, Senin, 18 April 2022.
Keduanya kini diamankan di kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sembari menunggu hasil musyawarah dari pihak gampong, tempat terjadinya perbuatan tersebut, Gampong Seuneubok Antara,” kata Danton WH Langsa, Heri Iswadi.
Pria MI (22) warga Birem Bayeun Aceh Timur dan teman wanitanya NYS (19) juga berasal dari Aceh Timur mengaku telah melakukan perbuatan khalwat di tangga sekolah sebelum ditangkap warga.
“MI bekerja sebagai cleaning service dan penjaga sekolah SMPN 10 Langsa,” tutupnya.






