Mediasatunews.com | Banda Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, melakukan kunjungan dan silaturahmi ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Rabu, 30 September 2026 lalu. Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan hukum yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat di Kota Banda Aceh.
Irwansyah disambut Ketua Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Amir Khalis bersama sejumlah pejabat di lingkungan lembaga tersebut.
Dalam kunjungan itu, Irwansyah melihat kondisi gedung dan fasilitas Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh serta berdiskusi mengenai berbagai perkara yang ditangani lembaga tersebut.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Irwansyah adalah perkara perceraian. Berdasarkan data yang disampaikan kepadanya dari Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, sepanjang Januari hingga September 2026 terdapat lebih dari 300 perkara perceraian yang ditangani. Sekitar 80 persen di antaranya disebut merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh juga mencatat perkara cerai gugat dan cerai talak sepanjang September 2026.
“Melihat kondisi ini, tentu membutuhkan perhatian semua pihak di Banda Aceh. Jangan sampai kondisi rumah tangga atau keluarga warga kita semakin rapuh. Ini yang sangat kita khawatirkan,” ujar Irwansyah.
Politikus PKS tersebut mengatakan ketahanan keluarga perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, diperlukan sinergi berbagai pihak dan program yang dapat memperkuat ketahanan rumah tangga sekaligus mencegah perceraian.
Ia menyebut sejumlah faktor yang menurut informasi yang diperolehnya berkaitan dengan perkara perceraian, di antaranya judi daring, persoalan ekonomi, perilaku suami yang dinilai tidak bertanggung jawab atau tidak produktif, serta kehadiran pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Karena itu, semua pihak harus saling bahu-membahu dalam membangun ketahanan rumah tangga dan keluarga di Banda Aceh,” katanya.
Soroti Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak
Selain perceraian, Irwansyah juga menyoroti perkara pidana jinayat yang ditangani Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah perkara kekerasan seksual terhadap anak.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat perkara dengan terduga pelaku yang berasal dari lingkungan keluarga korban, termasuk kasus yang melibatkan ayah dan kakek korban.
Bahkan, kata dia, terdapat korban yang masih berusia empat tahun.
“Ini sangat miris. Ada anak yang menjadi korban oleh ayahnya sendiri, ada yang dilakukan oleh kakeknya, dan berbagai kasus lainnya. Semoga ini menjadi alarm bagi kita semua,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, berbagai perkara yang masuk ke Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh perlu menjadi bahan evaluasi dan perhatian bersama, terutama dalam upaya memperkuat ketahanan keluarga serta perlindungan terhadap anak.
Irwansyah mengajak para orang tua dan keluarga meningkatkan pengawasan serta memberikan perlindungan kepada anak. Ia mengingatkan agar kewaspadaan tidak hanya ditujukan kepada orang asing, tetapi juga terhadap lingkungan sekitar, termasuk orang-orang terdekat.
“Orang-orang terdekat yang seharusnya melindungi anak justru bisa menjadi pihak yang menghancurkan masa depan mereka. Karena itu, kita semua harus lebih waspada dan menjaga anak-anak kita,” tegasnya.[]






