Walikota Banda Aceh Cabut SE Pemotongan Gaji, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Tgk Januar Berikan Apresiasi

Walikota Banda Aceh Cabut SE Pemotongan Gaji, Wakil Ketua Komisi IV DPRK Tgk Januar Berikan Apresiasi

Banda Aceh – Walikota Banda Aceh mencabut kembali Surat Edaran Nomor: 814.1/1351 perihal Mekanisme Pembayaran Jasa Pegawai Non PNS yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Setempat.

Surat Edaran ini memuat kebijakan pemotongan gaji sebesar 25 persen untuk tenaga kontrak yang cuti karena alasan sakit dan melahirkan.

Kebijakan dari surat edaran ini menuai kritik dari berbagai pihak, sejumlah elemen menilai pemotongan gaji 25 persen saat cuti sakit dan melahirkan tidak tepat diberlakukan.

Untungnya, Walikota Banda Aceh H Aminullah Usman langsung mencabut Surat Edaran Sekda ini.

Anggota DPRK Banda Aceh dari Komisi IV Tgk Januar Hasan menyambut baik keputusan walikota yang langsung mencabut Surat Edaran tersebut. Dirinya sangat mengapresiasi langkah dari orang nomor 1 di Kota Banda Aceh.

“Dalam kondisi pandemi covid-19 seperti sekarang ini, kebijakan pemotongan gaji sudah pasti tidak akan populer. Langkah Walikota mencabut Surat Edaran itu sudah tepat dan patut kita berikan apresiasi,”kata Tgk Januar, Kamis, (10/6/2021).

Kedepan, sebut Tgk Januar, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh harus lebih bermanfaat untuk semua golongan rakyat.

“Sebagai Anggota Dewan saya mendukung segala kebijakan Walikota Banda Aceh Aminullah Usman. Jika hal tersebut untuk kemakmuran rakyat Banda Aceh,”sebut Politisi Partai Demokrat ini.