Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Keras Pelaku Maksiat Yang Tertangkap di Hotel

Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh Kecam Keras Pelaku Maksiat Yang Tertangkap di Hotel
Foto Ist

Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tgk H Januar Hasan mengecam keras hotel yang memberi fasilitas bagi pelaku maksiat.

Hal ini sangat menciderai visi misi Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh dalam mewujudkan Kota Banda Aceh dalam bingkai Syariah.

“Kita harus bekerja sama untuk memberantas segala bentuk perbuatan maksiat di Kota Banda Aceh, saya sangat mengapresiasi respon dari Satpol PP Kota Banda Aceh yang menangkap pasangan non muhrim di salah satu Hotel di Banda Aceh,” kata Tgk Januar Hasan, Sabtu (21/8/2021).

Tgk Januar berpesan, jangan pernah ada ruang untuk pelaku maksiat di Banda Aceh. Perbuatan maksiat dimaksud meliputi zina, judi, miras, narkoba hingga pelaku mesum.

“Tutup rapat ruang bagi pelaku maksiat di Banda Aceh, saya sangat menyayangkan masih ada hotel yang memberi fasilitas kepada penzina,”ujarnya.

Kepada Satpol PP dan WH, sebut Tgk Januar, tetap semangat dalam menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar. Pemko Banda Aceh perlu mencabut izin Hotel yang kedapatan berulang kali menjadi sarang maksiat.

“Saya sarankan izinnya dicabut saja, itu sama saja dengan merendahkan Qanun Aceh,” tegas Tgk Januar.

Seperti diketahui, penegakan syariat islam diatur dalam Islam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat.

Kemudian tambaah Tgk Januar, saat ini Pemko Banda Aceh sedang menjalankan Instruksi Wali kota Banda Aceh No.13 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19.

“Saya secara pribadi mengajak masyarakat Banda Aceh untuk mematuhi apa yang sudah menjadi ketentuan dan peraturan yang dibuat Pemko Banda Aceh. Mari kita taati saja demi kemaslahatan kita bersama melawan pandemi, kemudian jauhi maksiat karena itu akan mendatangkan murka Allah,”pungkasnya.