BANDA ACEH – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Safaruddin S.Sos., MSP membenarkan dirinya dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dilingkungan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 hingga 2021.
Kepada mediasatunews.com Safaruddin mengatakan akan memenuhi surat panggilan KPK tersebut pada hari Rabu, 26 Oktober 2021 di Kantor BPKP Perwakilan Aceh.
“Iya benar, rabu nanti saya akan datang penuhi surat panggilan tersebut,” kata Safaruddin melalui pesan whatsApp, Jumat, 22 Oktober 2021.
Informasinya, selain Safaruddin, ada 2 pimpinan DPRA lainnya yang ikut dipanggil KPK menjadi saksi yakni Wakil Ketua I DPRA Dailami, dan Wakil Ketua II Hendra Budian SH.
Hendra Budian dan Dailami akan diperiksa oleh penyidik KPK pada Selasa, 26 Oktober 2021 pukul 09.30 WIB di Kantor BPKP Perwakilan Aceh.
Kepada ketiganya, KPK meminta untuk membawa fotocopy SK pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRA periode 2019-2024, fotokopi SK Pengangkatan sebagai Anggota Badan Anggaran DPRA (Apabila merupakan anggota Banggar).
Selanjutnya, Fotocopy dokumen lain terkait pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2 dan 3. Kepada Safaruddin, KPK juga meminta untuk membawa fotocopy dokumen terkait program-program yang termasuk dalam program Appendix.
Kemudian, Fotocopy dokumen terkait pengajuan APBA TA 2021, Fotocopy daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Provinsi Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 (Lintasan Simeuleue – Pantai Barat dan Lintasan Ulee Lheue – Balohan Sabang),
Surat pemanggilan KPK diteken oleh Direktur Penyelidikan, atas nama Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Endar Priantoro.






