ACEH BESAR – Beredar surat edaran Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur terkait pengeras suara azan di Mesjid dan Musalla.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Aceh Besar Waled Husaini menyebutkan, Provinsi Aceh khususnya Aceh Besar tidak akan mengikuti surat edaran Menteri Agama RI tersebut.
“Aceh tak pernah persoalkan suara adzan keras dan jangan ganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Aceh beribadah. Aceh diberlakukan Qanun Syariat Islam dan diwajibkan setiap warung atau kedai setiap adzan berkumandang warkop ditutup. Inilah yang membedakan Aceh dengan daerah lainnya karena kekhususan Aceh,” ujar Waled Husaini, Jumat, 25 Februari 2022.
Menurut Waled, untuk mensyiarkan Aceh sebagai daerah dengan pemberlakukan syariat islam, Aceh mewajibkan setiap Masjid dan Meunasah untuk mengumandangkan suara azan agar masyarakat beramai-ramai melaksanakan salat lima waktu berjamaah.
“Suara adzan ini sangat menyejukkan hati kita dan jangan dipersoalkan suara adzan mau keras ataupun tidak, masih banyak persoalan lain yang harus dipikirkan sebagai Menteri Agama, bukan mengurusi adzan dan bioskop,” kata Waled Husaini.
Disisi lain, Waled Husaini, menyesalkan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang bisa memicu kegaduhan bagi kalangan umat Islam.
Kegaduhan itu terjadi setelah Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Wabup Aceh Besar, Waled Husaini, mengimbau kepada seluruh bilal masjid maupun meunasah agar tetap kumandang suara adzan dengan suara sekeras- kerasnya agar masyarakat ramai ke Masjid.***






