Unimal Komitmen Lindungi Mahasiswa Magang dengan BPJS Ketenagakerjaan

Universitas Malikussaleh (Unimal) menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Dok. Ist)

MEDIASATU | LHOKSEUMAWE – Universitas Malikussaleh (Unimal) menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan sosial bagi mahasiswa yang mengikuti magang, Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Acara yang berlangsung pada 19 Maret 2025 ini dihadiri oleh Rektor Unimal, Prof. Dr. Ir. Herman Fithra, M.T., IPM., ASEAN Eng, para wakil rektor, dekan, serta jajaran pimpinan universitas.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan, khususnya bagi mahasiswa yang melaksanakan kegiatan di luar kampus. Rektor Unimal menekankan pentingnya asuransi bagi mahasiswa agar mereka merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas akademik.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, Muhammad Sulaiman Nasution, mengapresiasi langkah Unimal dalam menginisiasi perlindungan bagi seluruh mahasiswa magang.

Menurutnya, Unimal berkomitmen untuk menciptakan mahasiswa yang berkompeten sekaligus melindungi mereka dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Mahasiswa yang mengikuti program magang akan mendapatkan perlindungan dalam dua program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

” Sedangkan bagi mahasiswa yang melaksanakan KKN, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku selama pelaksanaan program tersebut,” Ujar Sulaiman Nasution.

Pada tahun 2025, diperkirakan jumlah mahasiswa peserta KKN mencapai 500 hingga 1.000 orang, dengan pelaksanaan KKN direncanakan berlangsung di lingkungan kampus sesuai kalender akademik pada Mei 2025.

Muhammad Sulaiman Nasution berharap dengan adanya perlindungan ini, mahasiswa akan lebih tenang dalam menjalankan kegiatan KKN, PKL, dan magang, serta terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi berbagai regulasi terkait perlindungan tenaga kerja, di antaranya:

1. Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang mewajibkan peserta magang dan PKL untuk didaftarkan dalam program JKK melalui BPJS Ketenagakerjaan.

2. Pergub Aceh Nomor 11 Tahun 2022 dan Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur perlindungan mahasiswa dan peserta PKL dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, yang menegaskan pentingnya keamanan, keselamatan, dan kesehatan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

” Kerja sama ini menjadi langkah strategis Unimal dalam meningkatkan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa serta memastikan bahwa setiap mahasiswa yang menjalankan aktivitas akademik di luar kampus mendapatkan perlindungan yang layak,” pungkas Sulaiman. []

Penulis: Raja BagindaEditor: redaksi