BANDA ACEH – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh menangkap dua pelaku penimbun BBM bersubsidi bertatus mahasiswa di Gampong Lamdingin, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Sabtu malam, 21 Mei 2022.
Selain BBM bersubsidi, dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat, saat digerebek ternyata sopirnya menggunakan sabu, ditemukan satu paket kecil sabut seharga Rp 200ribu dan alat isap (bong),” kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK, Minggu malam, 22 Mei 2022.
Kedua pelaku MJ (26), warga Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, sedangkan RD (30) warga Langsa Baru, Kota Langsa.
Dalam penangkapan itu, lanjut Kasat, petugas mengamankan satu unit dum truk berisi 2000 liter solar bersubsidi. Kemudian, satu unit mobil double cabin merk strada nopol BL 8013 AG.
“Mobil strada mereka gunakan untuk mengumpulkan bahan bakar bersubsidi ked um truk yang telah dimodifikasi sebagai penampung BBM,” tuturnya.
“Kemudian juga ada tiga unit telepon seluler serta uang tunai senilai Rp 3,5 juta lebih yang kami sita,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
(sa/bna)