MEDIASATU | ACEH BARAT – Terkait Kisruh pengelola pelabuhan jetty meulaboh, yang terjadi beberapa hari ini. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Barat, Ramli SE mengatakan, sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Aceh pada tahun 2024 lalu. Selasa (19/8/2025).
Menurut Ramli ada prosedur yang tidak sesuai, karena Penjabat Bupati saat itu memberikan untuk pengolahan pelabuhan jetty kepada pihak swasta yaitu PT MPM.
“Kecuali diserahkan kepada perusahaan milik daerah atau perusahaan pakat beusare, mungkin dibenarkan ya. Tapi kalau diberikan kepada pihak swasta, itu harus dilakukan lelang ya, tidak boleh ditunjuk. Apa lagi ini lamanya sampai 30 tahun, ” Kata Ramli SE.
Sebelumnya pihak pejabat Bupati waktu itu, malahan pernah meminta persetujuan kepada DPRK, tapi kami tidak memberikan, saya waktu itu pimpinan, Yang kami berikan rekomendasi, tapi sifatnya saran bukan persetujuan.
“Kalau persetujuan harus kami bawak dalam forum panitia musyawarah atau rapat paripurna paling tidak, karena berkaitan dengan aset daerah apa lagi 30 tahun ini, ” Sebutnya.
Hingga saat ini terbukti, ternyata PAD nya tidak sesuai dengan yang yang disampaikan waktu prestasi di depan DPR, itu janjinya PAD sampai 24,7 Milyar.
“Ini baru setahun lebih kurang ada 500 juta lah, mungkin selebihnya kita tidak tahu lagi ya, ” Ujar Ramli.
Tidak hanya itu, jelas Ramli. Pihak pengelola pelabuhan juga berjanji akan membangun fasilitas, tapi buktinya tidak ada. Ini semua fasilitas di pelabuhan milik pemerintah daerah, sampai gedung yang dijadikan kantor itu, milik pemerintah.
Selain itu, pihak Perusahaan Pengelola pelabuhan Jetty juga tidak memberikan uang jaminannya, “ini seandainya roboh pelabuhan tersebut, siapa yang bertanggung jawab, ngak ada pegangan kita kan, itu yang kita takutkan,” Ujarnya
Dikatakannya, Pansus anggota DPR dari komisi A akan merekomendasikan untuk segera mencabut izin pengelola pelabuhan Jetty.
“Ini kalau tidak dicabut, akan menjadi persoalan dengan hukum dikemudian hari, coba lihat nanti, apa lagi yang serahkan itu PJ, ini PJ tidak ada wewenang penuh, karena DPR pun tidak pernah memberikan persetujuan,” Tegas Ramli. []






